Tolak Omnimbus Law, Ini Beberapa Point Tuntutan BEM U KBM Unila

Kotaku, Saburai106 Dilihat
BEM U KBM Unila Gelar Diskusi Publik Omnimbus Law

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) –  BEM U KBM Unila mengadakan Diskusi Publik bersama Akademisi, Pemerintah, perwakilan LSM, Buruh dan Mahasiswa untuk  membahas mengenai polemik Omnimbus Law RUU Cipta Kerja yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat  di Aula Gedung K Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, Minggu (01/03/2020).

Dalam pernyataannya, Koordinator Wilayah BEM Se-Sumbagsel, Irfan Fauzi Rachman, menegaskan bahwa mahasiswa menolak adanya Omnimbus Law sebagai sebuah aturan yang akan sangat merugikan rakyat.

“BEM seluruh Indonesia dalam hal ini saya sebagai Koordinator BEM Se-Sumbagsel menolak dengan tegas adanya Omnimbus Law Cipta Kerja dan BEM akan siap turun aksi sebagai bentuk penolakan.” tegas irfan dalam penyataannya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Tri Tuntutan Rakyat Lampung oleh Aliansi BEM Se-Lampung, LMND, Walhi, DPD KNPI Kota Bandar Lampung, LBH Bandar Lampung, FSKBU, dan FSBMM. Poin-poin tuntutan tersebut yaitu:

1. Menolak Omnimbus Law RUU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat
2. Mendesak DPRD Provinsi Lampung membuat pernyataan sikap Menolak Omnimbus Law RUU Cipta Kerja dan disampaikan langsung kepada Pemerintah Pusat (DPR RI)
3. Mengajak semua elemen yanga ada di Provinsi Lampung untuk bergabung dalam gerakan Tolak Omnimbus Law RUU Cipta Kerja.

BEM U KBM Unila Gelar Diskusi Publik Omnimbus Law

Dengan adanya diskusi tentang Omnimbus Law ini diperoleh kesepakatan bahwasanya Rancangan Undang-Undang tersebut merupakan sebuah upaya oligarki untuk memperoleh keuntungan sendiri dan mengesampingkan kondisi masyarakat.

Selanjutnya ekskalasi gerakan mahasiswa beserta buruh akan dilaksanakan. Mahasiswa beserta buruh siap untuk turun aksi menolak Omnimbus Law RUU Cipta Kerja.

Red

Komentar