Kota Metro (Metropolis.co.id) – Wali Kota Metro Achmad Pairin menyampaikan RKPD Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Metro akhir tahun 2019, saat Rapat Paripurna DPRD melalui video conference, di Command Center lantai dua Bappeda, Selasa (07/04/2020).
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Anggota Dewan, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, serta Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
LKPJ yang disampaikan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran. Kestabilan kebijakan sudah mulai dapat dilihat dari hasil-hasil pembangunan yang tepat sasaran sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam dokumen RPJMD sebagai acuan untuk mewujudkan janji kepada masyarakat Kota Metro.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini, merupakan gambaran pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019, dimana didalamnya terdapat capaian kinerja maupun anggaran, prestasi dan juga kendala dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” tutur Pairin.
Ia menyampaikan bahwa gambaran perkembangan kondisi umum Kota Metro yang kita cintai ini, dari sisi aspek kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk impact atas pelaksanaan pembangunan.
Nda
Komentar