Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Merasa di bodohi oleh kepala desa tengkujuh kecamatan kalianda kabupaten lampung selatan (Lamsel) Bustami di tuntut masyarakat untuk bertanggung jawab atas pembangunan bak penampung air bersih yang terletak di Way mis.
Bak penampung air bersih yang di kerjakan pada tahun 2019 tersebut, yang bersumber dari dana desa (DD) di nilai masyarakat sebagai kegagalan.
Pasalnya sebelum bak penampung air tersebut di bangun oleh pemerintah desa tengkujuh, masyarakat desa setempat dengan mudahnya mendapatkan pasokan air bersih.
Selain susah untuk mendapatkan air bersih sebagian kalangan masyarakat yang memiliki lahan sawah di sekitar bendungan tersebut juga merasakan dampak yang sangat luar biasa.
“Dulu sebelum di bangunnya bak penampung air ini setiap tahun saya masih bisa menanam padi, tapi sekarang setelah bak ini jadi, bukannya dengan mudah dapat air tapi kami sangat kesusahan untuk dapat aliran air bahkan tahun ini saya tidak bisa bertanam padi,” ucap salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya (02/05/2020)
Kendati demikin sebagian kalangan baik tokoh adat serta tokoh masyarakat desa setempat juga tidak di ikut sertakan dalam musyawarah untuk pembangunan bak penampung air bersih tersebut.
Baca Juga : Aliran Sawah Terganggu, Warga Geruduk Dam Diduga Asal Jadi di Kalianda
Selain merasa di bodohi oleh kepemimpinan bustami, masyarakat juga menilai kepala desa tengkujuh kurang transparan terhadap masyarakat terkait penggunaan dana desa.
Di anggap gagal, puluhan masyarakat desa tengkujuh mengadakan musyawarah di secretariat BPD dan meminta pertanggung jawaban dengan tuntutan sebagai berikut.
1.Meninta pertanggung jawaban tentang sarana air bersih yang dinilai masyarakat sebagai kegagalan.
2. Masyarakat meminta pertanggung jawaban atas dana desa yang di anggap masyarakat banyak kejanggalan dalam pelaksanaan dan penggunaan dana desa.
3. Masyarakat selama ini telah di bohongi bahwa adanya konsultan dan nyatanya tidak ada hanya sebatas pembuatan RAB.
4. Dalam pembangunan sarana air bersih tidak melibatkan masyarakat (BORONGAN TPK)
5. Pemasangan pipa asal jadi dan berdampak pada perairan sawah.
6. Mohon di audit dalam anggaran dana penangkalan mata air (PMA)
7. Pembangunan bendungan sudah menyalahi aturan LPHD seharusnya aturan jarak 50-100 meter dari mata air.
Dalam musyawarah yang di gelar pada tanggal 12 maret 2020 tersebut di hadiri oleh Toko Adat, Toko Pemuda, dan Toko Masyarakat.
Masyarakat juga meminta kepada instansi terkait agar cepat tanggap atas keluhan masyarakat terkait ulah kepala desa yang semena mena menggunakan dana desa (DD)
“Kami meminta agar instansi terkait atau penegak hukum cepat tanggap atas keluhan masyarakat ini jangan tutup mata dalam pembangunan penapung mata air (PMA)” Seru masyarakat.
Dendi Hidayat
Komentar