Kota Metro, (Metropolis.co.id) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro,Lampung kembali menggelar hearing dengan bahasan aturan Domisili bersama Inspektorat, berlangsung di ruang OR DPRD setempat, Rabu (02/07/2020).
Jihad Helmi Kepala Inspektorat Kota Metro meyakini surat domisili yang diterbitkan oleh Lurah Yosodadi sarat pelanggaran tentang aturan kependudukan. Bahkan dirinya menduga surat domisili tersebut hanya akal akalan guna memuluskan syarat masuk SMAN 1 melalui jalur Zonasi.
“Saat ini tim masih terus bekerja, masih dalam pemeriksaan, kita juga melibatkan Disdukcapil terkait munculnya surat domisili yang diterbitkan Lurah Yosodadi, nanti kita lihat hasilnya,” kata Jihat kepada wartawan usai hearing, Rabu.
Sementara itu, Ketua Komisi I Basuki meminta siswa yang berasal dari Kelurahan Yosodadi dapat sepenuhnya diakomodir melalui jalur Zonasi. Ia juga mengharapkan pelayanan di Kelurahan Yosodadi lebih baik lagi dan kedepan dapat mengutamakan kepentingan warganya.
“Jangan warga sendiri malah menjadi korban, ingat Metro ini Kota pendidikan dan harus mencerminkan sebagai layaknya kota pendidikan, bekerja juga harus taat dengan aturan dan Undang Undang,” ujarnya.
Cr
Komentar