Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Karena tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, Polisi melepaskan oknum dosen yang mengaku ngaku sebagai anggota perwira TNI Dr. TH ini.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh Letkol gadungan TH (55), karena itu, pihak kepolisian tidak bisa menahannya.
“Belum ada yang lapor, sehingga kami belum mendalami motifnya,” kata Yan Budi, Minggu (26/7/2020).
Disinggung kelanjutan laporan yang masuk di Denpom II/3 Lampung, Kombes Yan Budi mengatakan tidak ada laporan terusan dari pihak yang mengadu ke Denpom.
“Tidak ada, Denpom ini hanya menangkap dugaan adanya TNI gadungan dan diserahkan ke Polresta,” sebutnya.
Karena tak ada laporan yang masuk, beber Yan Budi, TH tidak dilakukan penahanan.
“Karena belum ada laporan, jadi masih kami cari korbannya karena dugaannya ini kan penipuan,” tegasnya.
TH sendiri dipulangkan ke keluarga lantaran tidak cukup bukti atas adanya dugaan penipuan.
“Maka jika ada korban penipuan dari yang bersangkutan silahkan laporkan ke Polresta segera kami proses,” tandas Kapolres.
Diketahui sebelumnya, Letkol TNI-AD Gadungan DR S. Tri Harlianto SH MH MM (55), yang selama ini dikenal sebagai Dosen di Universitas Bandar Lampung (UBL) terungkap terkait kasus penipuan kerjasama koleganya membangun bisnis pembangunan rumah sakit Mitra Kosasih Kupang Tebak, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Dalam proses pembangunan rumah sakit itu, Tri Harlianto diduga menggelapkan uang investasi mencapai Rp3 miliar. Saat ditagih atas kejelasan uang investasi tersebut Tri Herlianto mengelak dan melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota TNI-AD berpangkat Letnan Kolonel.
Dr S Tri Herlianto terdaftra sebagai dosen Fakultas Hukum di Universitas Bandar Lampung (UBL) dengan NIDN : 0224076501, Tanggal Lahir 24 Juli 1965, dengan riwayat pendidikan S-1 Universitas Tulang Bawang (Pidana), S-2 Universitas Bandar Lampung (Pidana), dan S-3 Universitas Diponegoro (Pidana).
Warga Jalan Ratu Dibalau Gang Damai No. 29 C Kel. Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung itu kemudian dilaporkan ke POM TNI karena telah melakukan penipuan.
Tim Denpom berkordinasi dengan Tim Bais untuk memastikan identitas keaslian oknum dosen tersebut, dan kemudian diamankan oleh Tim Denpom. Kini Proses hukum berlanjut, Tri Herlianto diserahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 043/Gatam Mayor Inf Joko Warsito mengatakan karena yang bersangkutan merupakan orang sipil maka dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.
Tri Herliantho sebelumnya diamankan karena diduga melakukan penipuan.
“Denpom II/3 Lampung menyerahkan oknum Letnan Kolonel gadungan ke Satreskrim Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 24 Juli 2020 bersama juga barang bukti yang ada,” kata Penrem 043/Gatam.
Adapun barang bukti yang diamankan dan diserahkan ke Polresta Bandar Lampung yakni 1 unit kendaraan Jeep CJ-7 nopol BE 1480 YX, 1 pasang Plat Dinas TNI AD, Noreg. 82148-00, 1 buah kunci remot mobil Jeep CJ-7. 2 unit senjata air softgun, 1 buah tas punggung warna hijau, 2 buah Stempel warna, 1 unit HP Vico, 1 unit HP Nokia, 1 unit HT merk weierwei, 1 buah Gunting, 1 buah Sim A an. TH pekerjaan anggota TNI, 1 buah Sim C an TH pekarjaan anggota TNI, 1 buah KTA Gartab I/Jakarta an TR.
W9/Red
Komentar