Pesawaran, (Metropolis.co.id) – Tim Badan Narkotika Nasional berhasil memberantas peredaran Narkoba Jaringan Tegineneng, Pesawaran. Petugas mengamankan tiga pelaku, dengan barang bukti 16,5 ribu gram sabu sabu dan 8.966 butir pil kestasy.
Sebagai barang bukti di simpan di nisan kuburan pribadi di Dusun Jatiharjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Proses penemuan barang bukti
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan kegiatan operasi Tim BNN Provinsi Lampung membekuk tiga pelaku peredaran Narkoba di wilayah Dusun Jatiharjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa 21 Juli 2020 lalu.
Ketiga tersangka, Sukirman (28), Eko Riyanto (39), dan Renggong (50). Mereka dibekuk dirumah masing-masing, dengan temuan barang bukti 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram, dan tiga bungkus ekstasi berisi 8.966 butir atau 3.776,52 gram di dalam kuburan.
“Penangkapan tersebut bermula saat BNN mendapati informasi dari masyarakat. Selanjutnya BNN langsung melakukan penyelidikan selama 14 hari, hingga didapat keempat pelaku di rumahnya masing-masing. Kami dapat tiga tersangka,” kata Wayan Sukawinaya.
Menurut Wayan, hasil interogasi di tempat pertama di rumah Sukir mengakui menyimpan 11 bungkus sabu dan tiga bungkus ekstaksi, yang dikemas dalam satu karung pupuk.
“Barang tersebut dikubur dalam sawah dan ladang, yang ada di bawah tower sutet atas suruhan Eko dan Renggo,” kata Wayan Sukawinaya saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Senin 27 Juli 2020.
Selanjutnya tim bergerak di rumah Eko, ditemukan satu bungkus aluminium foil berisi sabu yang disembunyikan di balik pintu dapur rumah. Selanjutnya Eko mengakui, ada lagi paket bungkusan yang ditanam di sebuah makam (batu nisan) yang ada di belakang rumah Eko.
“Belakang rumah Eko ada kuburan, lalu kita gali ditemukan empat bungkus. Ini bekas kuburan pribadi di belakang rumah Eko. Informasi dari mereka, barang ini pesanan Dodo dari Aceh.
Awalnya Eko ini, membohongi Dodo bahwa barang ini sudah dihancurkan dan dibuang. Padahal dia tanam barangnya,” ujar Wayan Sukawinaya.
Kini Dodo, pemilik awal barang masih dalam pengejaran (DPO). Sementara peran ketiga penyimpan narkoba, hanya menerima barang untuk diedarkan ke wilayah Lampung. Komplotan ini mengaku baru pertama kali melakukan pengedaran narkoba, namun BNN Lampung akan terus mengungkap dan mengembangkan kasus ini.
“Ketiganya ini sempat berupaya memberontak, melawan petugas, dan mencoba melarikan diri setelah memanfaatkan kelengahan petugas. Namun dengan tegas, petugas langsung melakukan tindakan terukur dan terarah,” tegas Wayan Sukawinaya.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler (ponsel) merk Xiaomi, Nokia, dan Evercoss milik pelalu. Atas perbuatannya ini, ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal ini 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Red
Komentar