Tulang Bawang, (Metropolis.co.id) – Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, menjelaskan kronologis dan motif pembuangan bayi yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (37), pria dan SE (24), wanita, yang merupakan warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Pasutri ini sudah ditangkap oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang, hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Mayat bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut, pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan, hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 07.40 WIB, berjarak 200 meter dari jembatan cakat, di aliran Sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur,” ujar AKP Sandy mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (27/07/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di peroleh informasi tentang kronologis pasutri tersebut tega melakukan pembuangan bayi milik mereka ke aliran Sungai Tulang Bawang.
Mulanya pelaku berinisial SE ini bekerja sebagai TKW di Malaysia, hari Minggu (19/07/2020), pelaku SE tiba di indonesia karena di pulangkan oleh agensi Citra Unggul Unggul Pulau Pinang, Malaysia sudah dalam keadaan hamil. Hari Rabu (22/07/2020), sekira pukul 17.00 WIB, pelaku SB membawa istrinya SE ke salah satu Rumah Sakit yang ada di Tulang Bawang untuk melakukan persalinan.
Usai persalinan, hari Jum’at (24/07/2020), sekira pukul 20.00 WIB, pasutri tersebut keluar dari Rumah Sakit dan langsung membawa bayi milik mereka yang berjenis kelamin laki-laki menuju ke arah Menggala.
Saat melintas di jembatan cakat, pelaku SB yang merupakan suami dari pelaku SE langsung membuang bayi malang tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Tulang Bawang.
“Motif pasutri ini membuang bayi malang tersebut karena pelaku SE saat bekerja sebagai TKW di Malaysia telah menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil, karena malu anak tersebut atas kesepakatan pasutri ini akhirnya mereka buang ke Sungai Tulang Bawang,” jelas AKP Sandy.
Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 Miliar.
Hms Res Tuba
Komentar