Jakarta, (Metropolis.co.id) – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dilanjutkan setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Setelah memasuki masa transisi, pemerintah kembali melanjutkan tahapan Pilkada sejak 15 Juni 2020 dengan agenda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Kedepan jelang jadwal yang telah ditetapkan KPU-RI pada desember 2020, tahapan demi tahapan terus dikebut, berikut jadwal tahapan Pilkada serentak 2020 terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020.
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
- Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPI dan penyampaian kepada PPS (15 Juni – 14 Juli 2020)
- Pencocokan dan penelitian (15 Juli – 13 Agustus 2020)
- Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7 Agustus – 29 agustus 2020)
- Rekapitulasi tingkat desa/kelurahan dan penyempaiannya kepada PPK (30 Agustus – 1 September 2020).
- Rekapitulasi tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota (2 – 4 September 2020)
- Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS (5 – 14 September 2020)
- Rekapitulasi DPS tingkat provinsi (15 – 16 September 2020)
- Penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS (14 – 18 September 2020)
- Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (19 – 28 September 2020).
- Perbaikan DPS oleh PPS (29 September – 3 Oktober 2020)
- Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK (4 – 6 Oktober 2020)
- Rekapituasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota (7 – 9 Oktober 2020)
- Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT (9 – 16 Oktober 2020)
- Penyampaian DPT kepada PPS (17 – 26 Oktober 2020)
- Rekapitulasi DPT tingkat provinsi (17 – 18 Oktober 2020)
- Pengumuman DPT oleh PPS (28 Oktober – 6 Desember 2020)
Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan
- Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU kabupaten/kota (22 – 24 Juni 2020)
- Penyampaian dukungan bakal Paslon kepada PPS (24 – 29 Juni 2020)
- Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (24 Juni – 12 Juli 2020)
- Rekapitulasi di tingkat kecamatan (13 – 19 Juli 2020)
- Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 – 21 Juli 2020)
- Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 – 23 Juli 2020)
Masa Perbaikan
- Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan (22 – 24 Juli 2020)
- Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota (25 – 27 Juli 2020)
- Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (25 – 28 Juli 2020)
- Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan (27 Juli – 4 Agustus 2020)
- Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPu kabupaten/kota (5 – 7 Agustus 2020)
- Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS (8 – 10 Agustus 2020)
Verifikasi Faktual Perbaikan
- Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (8 – 16 Agustus 2020)
- Rekapitulasi di tingkat kecamatan (17 – 19 Agustus)
- Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 – 21 Agustus 2020)
- Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 – 23 Agustus 2020)
Tahapan Pendaftaran Paslon
- Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus – 3 September 2020)
- Pendaftaran Paslon (4 – 6 September 2020)
- Verifikasi syarat pencalonan (4 – 6 September 2020)
- Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 – 8 September 2020)
- Tanggapan dan masukan masyarakat (4 – 8 September 2020)
- Pemeriksaan kesehatan (4 – 11 September 2020)
- Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 – 12 September 2020)
- Verifikasi syarat calon (6 – 12 September 2020)
- Pemberitahuan hasil verifikasi (13 – 14 September 2020)
- Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 – 22 September 2020)
- Penyerahan perbaikan syarat calon (14 – 16 september 2020)
- Verifikasi perbaikan syarat calon (16 – 22 September 2020)
- Penetapan Paslon (23 September 2020)
- Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)
Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 – 9 November 2020)
Tahapan Masa Kampanye (26 September – 5 Desember 2020)
- Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September – 5 Desember 2020)
- Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September – 5 Desember 2020)
- Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November – 5 Desember 2020)
- Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020)
Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
- Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
- Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
- Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 – 11 Desember 2020)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020)
- Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 – 16 Desember 2020)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 – 17 Desember 2020) – Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
- Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 – 19 Desember 2020)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 – 20 Desember 2020)
Tahapan Penetapan Paslon Terpilih
- Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
- Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Red
Komentar