PT Veteran Sri Dewi Minta BPN Segera Eksekusi Tanah Perkebunan Karangnongko

Blitar, Nasional322 Dilihat
PT Veteran Sri Dewi Minta BPN Segera Eksekusi Tanah Perkebunan Karangnongko

Blitar, (Metropolis.co.id) – Kuasa Hukum PT. Veteran Sri Dewi, Joko Trisno Mudiyanto mendatangi kantor BPN Kabupaten Blitar. Joko meminta petugas BPN untuk segera melakukan eksekusi tanah perkebunan Karangnongko yang terletak di desa Modangan, kecamatan Nglegok, kabupaten Blitar, Senin, (07/09/2020).

Dengan didampingi beberapa jumlah timnya, Joko Trisno diterima petugas BPN Kabupaten Blitar di salah satu ruang rapat kantor BPN Kabupaten Blitar.

Bersama petugas, Joko membahas isu sengeketa tanah perkebunan Karangnongko yang hingga kini belum selesai persoalannya perihal perintah eksekusi dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Substansinya tetap menjalankan putusan pengadilan, dan berita acara eksekusi serta mediasi. Jadi kita ini menghormati keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” kata Joko kepada awak media.

Joko menjelaskan, walaupun perintah eksekusi itu telah ada sejak tahun 2008, namun belum ada aksi eksekutorial dari pihak eksekutor sampai saat ini.

“Sampai saat ini pihak yang memanfaatkan tanah perkebunan Karangnongko, dalam hal ini oknum Pengacara, masih menguasai seluruh aset tanah perkebunan Karangnongko dan tidak pernah membayar pajak,” jelasnya.

Hingga tahun ini, lanjut Joko, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pemerintah daerah kabupaten Blitar.

Joko juga menempatkan pemerintah daerah untuk melakukan perintah eksekusi atau melakukan kebijakan lain sebagiamana perintah eksekusi yang telah ditetapkan.

“Mediasi itu kita sudah memberikan kepada masyarakat 133 hektare. Pihak kebun 90 hektare. Kalau berdasarkan berita acara eksekusi, masyarakat hanya mendapatkan 80 hektare dari 233 hektare. Sehingga masyarakat sudah diberi pihak perkebunan, maka masyarakat harus menerima sertifikat redistribusi,” ujarnya.

Rencananya, pihak Joko bersama pemerintah daerah akan melakukan rapat mediasi kembali.

“Ini sebagai langkah upaya penekanan keharusan pelaksanaan eksekusi, pada besok Selasa (08/09/2020),” pungkasnya (

Eko

Komentar