Lampung Utara, (Metropolis.co.id) – Beredar video berdurasi 3 menit 20 detik di sosial media perdebatan antara warga dan anggota TNI Angkatan Laut (AL) Kimal Lampung yang menyoal tentang kepemilikan lahan.
Tampak dalam video yang di Posting sebuah akun facebook pribadi milik JR pada hari Rabu (4/11/2020) salah satu warga yang diketahui bernama inisial R berdebat dengan anggota TNI-AL yang sedang berjaga di tanah milik TNI.
Dalam video itu, R mengaku bahwa lahan tersebut merupakan lahan miliknya yang telah lama didapatkannya dan mempunyai sertifikat lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kakimal Lampung Lekot Laut (KH) Sri Depranoto menjelaskan, lahan tersebut merupakan lahan atau aset milik TNI yang diserahkan presiden pada tahun 1966 dan TNI pun mempunyai bukti penyerahan dan bukti surat-surat yang berkaitan dengan aset tersebut.
Ditegaskan Kakimal, TNI tidak mungkin mengkhianati rakyat apalagi merebut hak milik rakyat karena TNI bertugas melindungi dan mengayomi rakyat dan TNI lahir dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami sebagai TNI tidak mungkin merebut hak milik rakyat dan mengkhianati rakyat karena kami bertugas melindungi dan mengayomi rakyat, jadi kami tidak mungkin mengkhianati rakyat,” tegas Letkol Laut Sri Depranoto. Kamis (5/11/2020)
Dijelaskannya, TNI AL KIMAL Lampung selalu bermusyawarah bersama warga sekitar tentang aset lahan, bahkan pihaknya memberikan kesempatan kepada warga untuk menggarap atau mengurus lahan tersebut atas perizinan TNI AL KIMAL dengan batas waktu yang ditentukan secara bersama.
Selain itu, apabila lahan tersebut legal secara negara dan hukum merupakan hak milik warga maka akan dikembalikan oleh pihak TNI AL dengan cara pendekatan persuasif atau musyawarah.
Namun apabila lahan tersebut merupakan hak milik TNI AL maka kembalikanlah secara baik-baik tanpa adanya perkara yang tidak baik.
Red
Komentar