Kabupaten Blitar Zona Merah, Pemkab Blitar Mulai Berlakukan PPKM

Blitar, Nasional250 Dilihat
Kabupaten Blitar Zona Merah, Pemkab Blitar Mulai Berlakukan PPKM

Blitar, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggelar apel bersama di Alun – Alun Kanigoro, Senin (11/01/2021). Apel kali ini sekaligus menandai dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi sudah dimulai di Kabupaten Blitar. Pemerintah menerapkan PPKM berdasarkan regulasi dari Surat Edaran (SE) Gubenur Jawa Timur (Jatim) Nomor 7 Tahun 2020. Apel diikuti oleh jajaran Apartur Sipil Negara di Lingkup Pemkab Blitar, TNI-POLRI dan relawan.

Bupati Blitar, Rijanto, dalam sambutannya mengatakan, PPKM di Provinsi Jawa Timur diterapkan kepada 11 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Blitar. Mengingat, persebaran COVID-19 di Kabupaten Blitar terus menunjukkan tren peningkatan sehingga sementara waktu segala kegiatan yang sifatnya mengundang banyak massa dibatasi secara ketat.

“Dengan adanya regulasi PPKM ini, jam operasional perkantoran maupun instansi sipil yang lain mengalami perubahan yakni kerja dari rumah 75 persen sedangkan kerja dari kantor sebesar 25 persen,” kata Rijanto.

Rijanto juga berharap, penerapan PPKM di Kabupaten Blitar yang dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 ini bisa berjalan optimal dan perkembangan virus corona juga dapat dikendalikan dengan maksimal.

“Untuk sektor pariwisata maupun esensial dibatasi sebesar 50 persen, kemudian untuk resepsi pernikahan ataupun kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang dilarang/ditiadakan sampai batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Terpisah, Pelaksana Hariaan (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Blitar, Mujianto, menjelaskan, pemberlakuan PPKM tersebut dikarenakan pada saat ini Kabupaten Blitar masuk dalam status resiko penyebaran Covid-19 dan berada di zona merah, serta masuk dalam sebelas kabupaten/kota yang bakal menerapkan PPKM dan merujuk pada SE Bupati No. 331/05/409.06/2021.

“isi dari SE Bupati tersebut ada 7 poin, diantarannya mengatur tetang perkantoran/tempat kerja 75% Work From Home (WFH), kegiatan belajar mengajar, sektor esensial tentang kebutuhan pokok, kegiatan usaha, kegiatan kemasyarakatan, 50% fasilitas untuk kegiatan ibadah dan mengaktifkan kembali kampung tangguh,” jelas Mujianto

Mujianto juga mengungkapkan, pemberlakuan PPKM dimulai pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 tersebut disertai dengan aktivasi Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Penanggulangan Covid-19.

“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk tetap terus meningkatkan kedisiplinan Prokes, serta mengurangi mobilisasi. Lalu PPKM ini diharapkan mampu menekan penularan Covid-19,” ungkapnya.

Dilain pihak, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti, menyebutkan bahwa saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar menujukkan tren yang signifikan, yakni dari data per tanggal 10 januari 2021 mencapai 2360 kasus. Sebanyak 1854 orang terkonfirmasi sembuh, 319 orang sedang menjalani observasi dan yang meninggal 168 orang.

“Hingga saat ini yang sedang menjalani isolasi mandiri sebanyak 150 orang. Di gedung isolasi 53 orang, di rumah sakit rujukan Covid-19 sebanyak 119 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut Krisna menambahkan, ada 1990 orang dalam kategori saspek, dimana seseorang dengan ISPA yang membutuhkan perawatan. 66 orang Porbable, yakni orang dengan ISPA berat/ARDS namun belum ada pemeriksaan laboratorium RT-PCR, serta kategori kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 ada 11077 orang.

“Dari kategori saspek, 1969 orang selalu dipantau, dirawat 7 orang dan yang meninggal 86 orang. Sementara dari kategori Probable 56 orang meninggal dan 38 orang dalam pemantauan karena kontak erat dengan orang positif Covid-19,” imbuh Krisna.

Eko 

Komentar