Nabokin Bini, HY Lelaki Paruh Baya Masuk Bui

Nabokin Bini, HY Lelaki Paruh Baya Masuk Bui

Way Kanan, (Metropolis.co.id) – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan kasus perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Kamis (21/1/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat Korban a.n. YULI (istri tersangka) sedang berada di rumah Kepala Kampung.

Sementara, tiba – tiba datang Tersangka inisial HY (45) yang juga suami korban untuk mengajak korban pulang ke rumahnya, dikarenakan korban masih merasa takut terhadap TSK atas peristiwa yang dialami sebelumnya dirumahnya TSK telah memukuli dan diduga ingin melukai anaknya, sehingga korban tidak mau untuk diajak tersangka pulang.

Karena itu, korban tidak mau kembali kerumah sehingga kemudian tersangka marah dan meninju pelipis sebelah kiri korban lalu tersangka pergi meninggalkan rumah Kepala Kampung dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB Unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di sekitar rumah tetangganya tepatnya di Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) di pimpin oleh Kanit PPA Ipda Yoggi Jungjunan yang menerima informasi bersama anggota lansung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi keberadaan tersangka, sekitar pukul 23.00 WIB Unit PPA tiba dilokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penangkapan tersangka sempat memegang sebilah pisau jenis badik namun berhasil dirampas oleh Anggota PPA, kemudian tersangka dan barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” Tutup Kasat Reskrim.

Red

Komentar