Kasus Pemalsuan Silsilah Penguasaan Lahan Mangrove Segera Masuk Persidangan

Lampung Selatan152 Dilihat
Kasus Pemalsuan Silsilah Penguasaan Lahan Mangrove Segera Masuk Persidangan

Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Penyidik Polda Lampung dikabarkan telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (22/2), atas nama tersangka MT, dengan dugaan pemalsuan silsilah dalam penguasaan lahan mangrove di Desa Bakauheni, Lampung Selatan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, yang juga menjelaskan tersangka sementara dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, guna melaksanakan tahap dua secara administrasi.

Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dengan sangkaan telah melanggar pasal 277 KUHP atau 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP.

“Ya sudah kami terima pelimpahan dari Polda Lampung. Saat ini MT ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Andrie W Setiawan.

Sementara diketahui, dalam permasalahan penguasaan lahan tersebut, MT diduga melakukan pemalsuan surat silsilah keturunan, untuk tujuan agar dapat menguasai beberapa lahan di Lampung Selatan.

Dan pada akhirnya oleh PT Tri Patria Bahuga, dilakukan perluasan dengan cara merusak ekosistem mangrove yang ada di lahan tersebut, guna alih fungsi menjadi tempat wisata.

Red

Komentar