Way Kanan, (Metropolis.co.id) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Soni setiawan Lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kamis, 01 Maret 2021 di Kampung Tanjung Serupa Kec.Pakuan Ratu Kab. Way Kanan
Soni Setiawan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Dari Dapil 5, lampung utara dan way kanan melakukan Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020 adapun tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dari COVID-19.
Dalam pemaparan nya soni mengatakan “Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, kita semua di Kampung Tanjung Agung Khususnya, way Kanan Umunya. dapat menjalani hidup sehat dan terhindar dari Covid-19 dengan cara kita mentaati anjuran dari pemerintah tentang protokol kesehatan dan anjuran pola hidup new normal yang sudah di tetapkan oleh pemerintah”.
Masih menurut soni “dengan kita menjaga pola hidup sehat dan bersih maka kita sudah berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 ini, karena saat ini yang paling penting adalah kesadaran kita bersama untuk mentaati aturan pemerintah sehingga pandemi ini segera berlalu dan kita bisa ber aktivitas seperti biasa”. Imbuhnya
“Akhirnya saya mengucapkan Selamat mengikuti sosialisasi dan saya berharap agar para peserta bisa memahami materi yang akan disampaikan para narasumber, sehingga akan menambah pengetahuan kita semua serta bisa meneruskan pengetahuan tersebut kepada keluarga, sanak saudara kita, yang belum bisa hadir pada kesempatan ini.
Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 secara resmi saya nyatakan di BUKA.” Tutup Soni.
Red
Komentar