Blitar, ( Metropolis.co.id ) – Asosiasi Perangkat Desa (APD) Kabupaten Blitar mendesak kepada pemangku kebijakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk segera merealisasikan program-program yang telah dihasilkan dari Musrenbang tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan pada saat kegiatan hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar beberapa hari yang lalu.
Kepala Desa Karangsono, Tugas Nanggolo Dili Prasetiono, yang akrab disapa Bagas, mengatakan, seperti yang telah disampaikan, jika program – program tersebut tidak segera di realisasikan, seluruh kepala desa yang ada di kabupaten Blitar sepakat akan memboikot agenda tahunan tersebut.
“Tolong itu di catat…kami akan lakukan boikot itu kalau tidak segera di realisasikan,” kata Bagas.
Bagas juga mengungkapkan, pada saat anggota dewan melakukan reses di daerah pilihan (Dapil) masing-masing, kemudian diteruskan dengan agenda pembahasan bersama untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), di situlah konspirasi bagi-bagi anggaran terjadi.
“Sehingga, hasil Musrenbang tergeser, bahkan ada yang diganti dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) dari konstituen,” ungkap Bagas.
Sementara itu, di lain pihak, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, Minggu (20/3/2021), menanggapi bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak ada kewenangannya. Apa yang di tuduhkan APD itu salah. Kita menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD yang itu merupakan salah satu implementasi dari tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Dengan kata lain, untuk menyampaikan aspirasi warga yang telah memilih dan dipercayai untuk memperjuangkan usulan dan unek-unek nya,” tutur Suwito.
Suwito juga menambahkan, selain itu, Dewan hanya sebatas mengusulkan supaya pokok-pokok pikiran itu di masukan kedalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang kemudian diterjemahkan ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) di OPD.
“Disitulah, kami hanya sebatas membahas besar kecilnya anggaran yang diperlukan,” imbuhnya.
Suwito juga menjelaskan, belum terealisasinya hasil Musrenbang 2020 ini karena adanya keterbatasan anggaran. Sementara, kebutuhan belanja terus meningkat tiap tahun. Apalagi sebagian anggaran dialokasikan untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menurutnya, untuk menggeser, menunda, atau mempertahankan, itu sepenuhnya kewenangan Bupati.
“Kami di DPRD tidak wajib atau harus diajak membahasnya. Akan tetapi kami berharap hasil Musrenbang 2020 yang telah teranggarkan di APBD 2021 tetap direalisasikan, agar fungsi Musrenbang dapat dirasakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.
Eko
Komentar