Melalui PTSL, Tiyuh Kartaraharja Targetkan 200 Sertifikat

Melalui PTSL, Tiyuh Kartaraharja Targetkan 200 Sertifikat

Tulang Bawang Barat, (Metropolis.co.id) – Tiyuh (Desa) Kartaraharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menargetkan 200 sertifikat bagi warganya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

“Melihat antusias warga dalam program PTSL ini, saya optimis target 200 buku sertifikat dapat tercapai,” kata Bedi Putra selaku ketua kelompok masyarakat dalam program tersebut, jumat (24/6/2021).

Adapun terkait iuran dana Bedi mengatakan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam berita acara musyawarah bersama masyarakat memutuskan menarik dana sebesar Rp 500 ribu per bidang tanah.

“Kesepakatan ini terjadi pada pertemuan antara pihak Panitia PTSL dan masyarakat pada 16/06/2021 lalu, yang akan mengajukan sertifikasi tanah melalui PTSL. Memang jika sesuai KSB, besaran biayanya Rp 150-250 ribu, tapi karena ada pertimbangan lain, akhirnya disepakati Rp 200 ribu per bidang, adapun tambahan sebesar Rp 300 ribu adalah kesepakatan apabila terdapat kekurangan dana dalam mendukung suksesnya program tersebut,” kata Dia.

Lebih lanjut, Beni menjelaskan biaya PTSL sebesar Rp 200 ribu tersebut mengacu pada SKB tiga Menteri, (Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), nomor 25/KSB/V/2017, nomor 590-3167A/2017, dan nomor 34/2017, Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana panitia setempat diperbolehkan menyesuaikan biayanya.

“Penyesuaian biaya Rp 200 ribu per bidang yang merupakan biaya pra PTSL ini digunakan untuk operasional, seperti biaya materai, ATK, pemberkasan, HR petugas, dan lainnya, sedangkan Rp 300 ribu untuk dana cadangan, bila terdapat kekurangan dana dalam pelaksanaan program. Apabila dirasa cukup maka dana sebesar Rp 300 ribu tersebut tentunya tidak kita tarik,” katanya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh beberapa warga setempat. Ariyoso warga RK 1 mengatakan pada 16 Juni lalu melalui musyawarah bersama antara masyarakat, panitia PTSL, dan petugas BPN serta pihak tiyuh telah menyepakati beberapa hal termasuk besaran dana yang dibebankan.

“Dalam keputusan itu, warga menyepakati dana sebesar Rp 200 ribu untuk biaya pra PTSL dan dana Rp 300 ribu sebagai dana cadangan apabila nantinya dibutuhkan,” jelasnya.

Senada Dwi Novita Sari warga RK 2 juga mengatakan hal yang sama. Bahkan, dia menilai program tersebut sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.

“Kalau kita buat sertifikat diluar program, biayanya sangat mahal mas, sampai jutaan rupiah, sedangkan ini tidak sampai jutaan, sehingga kita merasa terbantu dengan adanya program ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan PTSL di Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, hingga berita ini dimuat, baru mencapai 122 bidang tanah.

Heroni

Komentar