Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Setelah dibentuk beberapa waktu lalu, Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia langsung mengukuhkan Lembaga bantuan Hukum ( LBH) Gema Masyarakat Lokal. Acara berlangsung di Markas Dewan Pimpinan Pusat Gema Masyarakat Lokal ( DPP GML) di jalan trans Sumatra Sukarno hata Desa Kedaton Gedung 56 Kecamatan Kalianda,Lampung Selatan.
Pengukuhan LBH ini dilakukan Ketua Umum Ormas Gema masyarakat Lokal Indonesia,Rizal Anwar.pengukuhan juga dihadiri sejumlah anggota pengurus Ormas GML.
Usai dikukuhkan, secara resmi SK LBH Gema Masyarakat Lokal langsung diberikan kepada Eko Umaidi,SH.selaku Ketua LBH GML yang didampingi oleh Sholahuddin,SH. selaku sekretaris LBH, Syahroni,SH. selaku Bendahara LBH, Warsiso Buono,SH. selaku kepala devisi Litigasi dan Nonlitigasi dan Saefun Naim selaku kepala divisi Pengembangan Lembaga.
“Saya selaku Ketua Umum Ormas GML, berpesan kepada LBH Gema Masyarakat Lokal yang telah dikukuhkan agar segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti tugas dan fungsinya, untuk dilaksanakan demi lancarnya lembaga ini.dinegara kita ini khususnya dilampung banyak masyarakat yang masih membutuhkan bantuan dari lembaga bantuan hukum,” pesan Rizal.
Rizal juga mengatakan didirikannya LBH GML ini, sebagai wadah untuk mencari keadilan untuk kepentingan masyarakat khususnya dari kalangan orang miskin,tidak mampu,terpinggirkan,dan terzolimin.tujuan dari pada LBH GML ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan tidak memandang suku, agama ras dan Golongan karena semua orang sama kedudukannya Dimata hukum dan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dihadapan hukum.
Ditempat yang sama ketua LBH GML Eko Umaidi,SH menambahkan kedepanya LBH GML akan memberikan pelayanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat yang berkonflik dengan hukum seperti pencurian narkoba dan lain- lain dan atau dikriminalisasi oleh penegak hukum lainnya, LBH GML akan siap memberikan pendampingan hukum baik dari tingkat kepolisian,kejaksaan, dan pengadilan sebagaimana dalam Undang- undang no.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum
“Alhmdulillah setelah di kukuhkannya LBH GML ini dapat memberikan suatu wadah kepada masyarakat yang mencari keadilan untuk mengadu persoalan-persoalan hukum di masyarakat khususnya masyarakt tidak mampu,” ujarnya.
Ron
Komentar