Way Kanan, (Metropolis.co.id) – Dalam rangka melaksanakan rencana kegiatan advokasi terhadap Guru di Provinsi Lampung, Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung mulai melakukan kegiatan perdana berupa Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada sejumlah Guru dan Kepala Sekolah di Lampung.
“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi Guru di Provinsi Lampung ini dimulai dari Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan,” ujar Juru Bicara Lembaga Advokasi Guru Lampung , Gindha Ansori Wayka, di Way Kanan, Sabtu, 7/8/2021.
Dalam kesempatan Sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Usman Karim, S.Pd, M.Pd, Camat Negeri Besar, Kapolsek Negeri Besar, Ketua PGRI Negeri Besar, Kepala Kampung Tegal Mukti Negeri Besar.
Seluruh Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA).
“Hadir sebanyak 23 Kepala Sekolah dalam kegiatan tersebut yang berasal dari Kepala Sekolah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA se-kecamatan Negeri Besar Way Kanan,” ujar Advokat Kelahiran Way Kanan ini.
Ditambahkan Gindha, dalam kesempatan tersebut juga hadir Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, yang juga salah seorang inisiator berdirinya Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung Deni Ribowo, SE dan Resmen Kadafi,SH. MH dari Kantor Hukum Resmen Kadafi & Rekan yang berasal dari Pakuan Ratu, Anton Heri, SH dari YLBH 98.
“Hadir juga dalam kesempatan tersebut, inisiator berdirinya Lembaga Advokasi Guru dan Tim Kantor Hukum Lembaga Advokasi Guru Lampung”, Lanjut Dosen Perguruan Tinggi Swasta Lampung ternama ini.
Disinggung kegiatan ke depan, Gindha menuturkan akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penyuluhan hukum kepada Guru di sekolah berbagai tingkatan se-Provinsi Lampung.
“Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung akan senantiasa melakukan Sosialisasi, Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum serta memberikan Bantuan Hukum secara Gratis untuk Guru yang bermasalah dengan hukum” tegas Praktisi Hukum ini.
Ditanya terkait kriteria Guru yang akan di advokasi secara gratis oleh Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung, Gindha menyatakan ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi yakni Guru yang di intimidasi oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Oknum Media, termasuk Guru yang di kriminalisasi oleh oknum Penegak Hukum terkait hal apapun.
“Advokasi untuk Guru yang di intimidasi, Guru yang di kriminalisasi, advokasi hukumnya (pendampingan hukumnya) “Gratis”, sementara untuk Guru yang secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan pidana, sementara itu dilarang oleh hukum, maka kita siap advokasi, tapi pola advokasinya secara profesional berdasarkan kesepakatan para Pihak,” pungkasnya.
Ndha/Red
Komentar