Palembang, (Metropolis.co.id) – Gubernur Sumsel H Herman Deru diwakili Pj Sekda Sumsel SA Supriyono membuka rapat sosialisasi tata cara kerjasama daerah berdasarkan PP No 28/2018 tentang kerjasama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri bertempat di Graha Bina Praja, Kamis (2/9).
HD melalui Supriyono katakan pelaksanaan kerja sama daerah didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pada hari ini kami mengajak seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Sumsel untuk mengikuti kegiatan ini dengan
tujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang kerja sama daerah.
Karena pada kenyataannya saat ini keja sama daerah itu dilakukan masing-masing tanpa tersosialisasi, sehingga kerja sama tidak berjalan optimal.
Ia sangat mengapresiasi diadakan acara ini, karena masih banyak yang belum memahami tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
“Masih banyak usulan kerja sama yang disampaikan kepada pimpinan namun tidak ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama dan saya ingatkan bahwa jangan hanya sekedar Ceremonial saja,” ungkapnya.
Lanjut Dia, Tentunya dengan banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kerja sama antara lain perangkat regulasi dan prosedur yang belum dipahami, ketidaksiapan struktur kelembagaan yang menangani kerja sama daerah serta banyak potensi di daerah yang sebenarnya bisa dikerjasamakan namun belum tergali secara optimal.
Dalam era globalisasi yang berkembang sangat pesat seperti saat ini dengan kehadiran internet dan teknologi informasi telah mengubah cara berpikir manusia yang semua dapat instan/cepat diperoleh.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus bisa merespons dan bergerak cepat memenuhi dan menangani permasalahan di sosial masyarakat.
Tidak ada Pemerintah Daerah yang bekerja dengan sendiri untuk mencapai keberhasilan maka untuk mencapai keberhasilan perlu adanya kerja sama dengan daerah lain karena masing-masing daerah memiliki keunggulan dan potensi daerah yang berbeda-beda.
Karo Pemerintahan dan Otda, Sri Sulastri katakan Kerjasama antar daerah adalah upaya daerah untuk mncapai kerja bersama dalam mencapai kebutuhan bersama yang bertujuan membentuk sinergi antar daerah dalam mengatasi kesenjangan antar wilayah dan akan membentuk pembangunan daerah yang selaras.
Tujuannya agar terlaksananya tata cara kerjasama dengan baik,dengan sasaran kegiatan ini yaitu untuk menghasilkan perangkat daerah yang profesional
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kemendagri, melalui Praktisi Kerjasama Daerah, Ir Fx Djatmiko Winahjoe MP, Wakil fasilitasi kerjasama kemendagri, Dameria Febriyani Panjaitan.
Ridho
Komentar