Lampung Utara, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara kini tengah membangun infrastruktur siring pasang.
Namun sayangnya, pembangunan siring pasang itu seakan menyimpan misteri lantaran tidak adanya pelang informasi proyek sehingga bertentangan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentan keterbukan informasi publik.
Oleh sebab itulah, dari pembangunan proyek ini dapat diduga bakal berpotensi terjadinya penyimpangan anggaran yang dilakukan para oknum tertentu.
Bahkan menurut warga sekitar saat dijumpai wartawan pada Sabtu, 09 Oktober, 2021, dikediamannya dia sama sekali tidak mengetahui apapun perihal pembangunan siring pasang yang berada tepat depan dikediamannya.
“Tidak mengerti saya mas, pelangnya juga gak tau dimana,” kata Askim warga dusun 2 Desa Taman Jaya.
Sedangkan Asnawi, Ketua RT1 dusun 2 Desa setempat membenarkan belum adanya pelang informasi proyek yang sudah lama beroperasi itu.
Asnawi juga mengatakan tidak mengetahui apapun apalagi terlibat soal pembangunan di wilayah Rtnya ini.
“Sudah dikerjakan, tapi pelangnya belum ada. Saya juga tidak mengetahui apa-apa proyek desa ini, anggaran dan volemenya juga gak tau. Tapi kalau tidak salah, dari dusun3 sampai dusun2. Kalau pelaksananya pak Eli,” katanya.
Bahkan, jika dilihat kasat mata, Asnawi pun tidak menjamin pembangunan itu berkualitas baik, namun dia berharap hasil pengerjaan tetap maksimal.
“Pekerjaannya lumayan lah, gak bagus-bagus amat, gak jelek juga,” tandasnya.
Guna mengetahui kebenarannya, wartawan mencoba menemui Burhan selaku Kepala Desa Taman Jaya, tapi sayang dia tidak berada di kediamannya.
Heroni
Komentar