Biro Hukum Pemkot Metro Gencarkan Semangat Sadar Hukum Pada Masyarakat

Metro386 Dilihat

Kota Metro, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menggelar penyuluhan hukum terpadu, bagi masyarakat dan aparatur pemerintah, melalui Bagian Hukum setda Kota Metro, berlangsung di Aula LEC Kartikatama kota setempat, Selasa (16/11).

Dalam hal ini, yang menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum terpadu tersebut adalah Walikota Metro, Kapolres Metro, dan Kajari Metro.

Kabag Hukum Setda Kota Metro, Ika Pusparini Aninditya mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut yakni untuk meningkatkan pengetahuan aparatur terhadap birokrasi dan hukum terhadap sejumlah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Regulasi pelaksanaan vaksin sesuai dengan Perpres No. 14 Tahun 2021, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Permenkes No 18 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,” jelas Ika dalam sambutannya.

Ika menambahkan, bahwa vaksin juga didukung oleh 2 (dua) Fatwa MUI No. 2 Tahun 2021 tentang Produk vaksin Covid-19 dari Sinovac dan No. 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin Covid-19 produk Astra Zaneca.

Sementara itu, Wali Kota Metro Wahdi, dalam arahannya menyambut baik acara ini, dalam hal penyuluhan hukum agar aparatur dan masyarakat dapat lebih mengenal aturan Perundang-undangan tentang hukum, dimana Pemerintah telah menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana non-alam.

Pandemi Covid-19 juga memberikan tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, pandemi Covid-19 yang melanda dunia, juga memberikan dampak yang terlihat nyata dalam berbagai sektor diantaranya sektor sosial, pariwisata, dan pendidikan, untuk itu perlu segera dilakukan intervensi lain yang efektif melalui upaya pemberian vaksinasi.

“Saya berharap dengan vaksinasi dapat menurunkan penderita Covid-19, menurunkan tingkat keparahan, menurunkan angka kematian akibat Covid-19, mempercepat tercapainya Herd Immunity atau kekebalan kelompok,” ucapnya.

Lanjut Wahdi, melalui kegiatan penyuluhan hukum, diharapkan aparatur dan masyarakat agar masyarakat mengenal aturan perundang-undangan tentang hukum dan sadar pentingnya informasi dan menyampaikan informasi di lingkungan Kota Metro, dimana Pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam.

“Kesehatan adalah ketahanan nasional yang akan mempengaruhi semua aspek, sesuai dengan peraturan presiden tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional,” kata Wahdi.

Tambahnya Wahdi berharap, kita sebagai masyarakat Indonesia harus saling bertoleransi, Pemerintah bertugas untuk memberikan penyelamatan dalam kehidupan bertoleransi baik sosial berbudaya dan ekonomi.

“Metro merupakan sasaran vaksin tertinggi di provinsi lampung, terbukti dengan Kota Metro satu-satunya di provinsi lampung yang masuk pada level 1,” lugas Wahdi.

Adv

Komentar