Soal Surat Elemen GPI Terkait Pilkades PAW Desa Jugo, Ini Tindaklanjut Pemkab Blitar

Blitar155 Dilihat

Blitar, (Metropolis.co.id) – Berkaitan dengan dugaan adanya kecurangan dalam Pilkades PAW Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti surat yang di layangkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, Senin, (13/12/2021), bertempat di Ruang Transit Pemkab Blitar.

Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Rully Wahyu. Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Camat Kesamben, Ketua BPD Desa Jugo, Ketua LSM GPI dan staf OPD di lingkungan Pemkab Blitar.

Pada kesempatan tersebut, Rully menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti surat dari LSM GPI, yang mana dalam tuntutannya ada beberapa poin, salah satunya adalah aturan yang berkaitan dengan diselenggarakannya pemilihan Pilkades PAW yang diduga telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya.

Rully juga menjelaskan, terkait dengan teknis di lapangan, panitia dan BPD selaku penyelenggara pemilihan Pilkades PAW di Desa Jugo sudah menjelaskan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Dokumennya juga ada, hasilnya juga sudah dilaporkan, tinggal menindaklanjuti dengan SK Bupati,” ujarnya.

Sementara itu, di lain pihak, Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya, menyampaikan bahwa di dalam peraturan daerah (Perda) ada kalimat yang kurang tepat, karena berdasarkan prinsip hukum harus ada kepastian hukum tentang obyek maupun subyeknya.

“Di perda maupun di perbup ditulis Kepala Desa, tetapi ini adalah Pilkades PAW seharusnya ditulis Penjabat Kepala Desa,” ucapnya.

Jaka menambahkan, adapun dengan Musyawarah Dusun yang dilakukan oleh BPD Desa Jugo diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, kemudian ada panitia yang ikut memilih dalam pilkades PAW Desa Jugo, hal itu tidak diatur dalam perundang-undangan.

“Dengan adanya berbagai permasalahan tersebut, kita bisa menilai, apakah Pilkades PAW Desa Jugo ini cacat hukum atau tidak,” imbuhnya.

Eko

Komentar