Fraksi PDIP Rosdiana Sosperda TPPA di Jati Agung

Lampung Selatan575 Dilihat

Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi PDIP Rosdiana gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.4/2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dilaksanakan di Desa Karangsari Kecamatan Jatiagung, Selasa (17/5)

Dalam kesempatan itu sebagai Narasumber Ariswandi, SH., MM., dan didampingi oleh Kepala Desa Karangsari Romsi, SH., Ketua Baguna Samsudin dan dihadiri warga masyarakat desa Karangsari.

Menurut Rosdiana, sebagai anggota dewan dirinya wajib mensosialisasikan peraturan daerah mengenai Perlindungan Anak kepada warga masyarakat Lamsel khususnya.

“Dimana perlindungan anak ini sudah dibuatkan perda oleh pemerintah No.4/2015,” ungkap Politisi PDIP tersebut.

Menurutnya, orang tua sangat berperan penting dalam tumbuh kembang dan kehidupan anak dalam keluarga dan tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua mulai dalam menghormati, memenuhi dan melindunginya.

“Sebagai orang tua sangat berperan penting dalam membimbing, mendidik dan membina anaknya dengan baik serta tidak dikasari agar bisa bertumbuh kembang dengan baik,” terang Rosdiana

Begitu juga dalam merawatnya dan mendidiknya sehingga bisa menjadi karakter yang baik dan hidup dalam sehat sehingga bisa pintar dan cerdas,” jelasnya

Ketua Komisi III DPRD Lamsel itu juga berharap agar nantinya setelah masyarakat mengetahui mengenai peraturan perda perlindungan anak ini bisa mendapatkan wawasan tentang bagaimana dalam mendidik anak dan perlindungan, karena anak juga punya hak untuk dilindungi dan disayangi serta dididik dengan baik.

“Sehingga nantinya bisa menjadi kebanggaan orang tua dan juga bisa menjadi anak yang berguna bagi keluarga khususnya serta berbakti bagi Nusa dan bangsa,” pungkasnya

Sementara menurut narasumber Ariswandi bahwa selain tugas dari orang tua dalam membimbing anak, masyarakat dan pemerintah juga wajib dalam mengawasinya.

“Jadi bilamana ada orang tua yang dalam mendidik anaknya pakai cara kasar atau menyiksanya, kita wajib melaporkan pada pihak yang berwajib, karena sudah jelas ada perda yang mengatur tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

Red

Komentar