Blitar,(Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022, Jumat (19/08/2022).
Rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut, juga diikuti Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua, Susi Narulita, dan Mujib. Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Izul Marom, beserta jajarannya, dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam penjelasannya mengatakan, dalam merumuskan perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang menjadi dasar adalah perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah akibat dari perubahan kebijakan nasional, keadaan darurat atau luar biasa dan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Selain itu juga penambahan dan atau pengurangan program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dan perubahan terkait indikator kinerja dan indikasi pendanaan,” jelas Rini Syarifah.
Rini Syarifah mengungkapkan, dasar lainnya adalah menampung penggunaan Silpa tahun sebelumnya untuk pendanaan program, kegiatan dan sub kegiatan tahun berjalan. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif dan merancang skenario pemulihan yang lebih mendalam khususnya disektor sosial dan ekonomi.
“Perubahan PPAS digunakan untuk menampung program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun 2022 dan perubahan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan,” ungkapnya.
Terakhir, Rini Syarifah juga mengajak bersama-sama antara badan legislatif dan badan eksekutif untuk segera mencapai kesepakatan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
“Mari kita bahas bersama-sama antara legislatif dan eksekutif untuk segera mencapai kesepakatan program pembangunan yang akan kita laksanakan pada tahun anggaran 2022, demi kemajuan pembangunan kabupaten Blitar tercinta,” pungkasnya.
Sementara itu, di lain pihak, Wakil Ketua, Muhammad Rifa’i, mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan tindaklanjut surat dari Bupati dengan nomor B/900/1543/409.6.2/2022 tanggal 04 Agustus 2022 perihal penyampaian naskah rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2022.
“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna pada hari ini dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati tentang Perubahan KUA-PPAS tahun 2022.” ujarnya.
Eko / adv
Komentar