Bupati Dawam dan Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice

Lampung Timur316 Dilihat

Lampung Timur, (Metropolis.co.id) – Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo memberi sambutan dalam kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dalam peresmian Rumah Restorative Justice, acara yang berlangsung di Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara, rabu (30/11/2022).

Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo mengatakan kehadiran Rumah RJ di tengah masyarakat, adalah cara mewujudkan keadilan subtantif, yang diharapkan oleh masyarakat.

“Dengan diterapkannya program restorative justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lampung Timur, diharapkan dapat meminimalisasi over capacity lembaga pemasyarakatan, yang menjadi problem bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia,” kata Dawam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan rumah Restorative Justice berfungsi agar menciptakan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat.

“Program ini merupakan program se-Indonesia yang dilakukan di daerah-daerah. Teknisnya nanti ketika ada kasus, akan kita selesaikan secara Restorative Justice kita hadirkan para penyidik, keluarga, pelaku dan korban sampai menemui titik kesepakatan,” ujar Nanang.

Nanang menambahkan, untuk spesifikasi kasus yang bisa di RJ kan itu yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, seperti penganiayaan, pencurian, itu dibawah lima tahun.

“Kemudian selain dibawah lima tahun juga pelaku ini belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan kejahatan,” katanya.

Usai meresmikan Rumah Restorative Justice di Balai Desa Braja Asri, Bupati Lamtim bersama Kejati Lampung juga meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Ashyaksa Kabupaten Lampung Timur di RSUD Sukadana.

Diskominfo Lampung Timur

Komentar