Lampung Selatan – Pihak perusahaan stockpile batu bara PT Sinar Langgeng Logistik (SLL) yang berada di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan akhirnya penuhi panggilan DPRD setempat untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD, terkait konflik polusi dan perizinan.
Dalam kegiatan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, minta Pemerintah Daerah menindak tegas stockpile batubara milik PT. Sinar Langgeng Logistic (SLL) yang beroperasi di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar Agus Sutanto usai memimpin jalanya rapat dengar pendapat bersama Pihak PT SLL dan tiga Dinas, yakni Dinas Perizinan, DLHD dan PU-PR bagian tata ruang yang dipusatkan di Ruang Banggar DPRD setempat, Rabu (8/3/2023).
Agus meminta Pihak stockpile batubara untuk melakukan enam poin yang telah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, yakni pertama, PT. SLL harus memperbaiki saluran drainase di sekililing lahan perusahaan. Kedua, mengatur elevasi drainase agar air dapat mengalir ke kolam penampungan sementara.
Kemudiam, ketiga, PT. SLL harus membuat IPAL untuk mengelola air limpasan stockpile. Keempat, memperbanyak vegetasi penghijauan di sekeliling lahan.
Ke Lima perusahaan harus melakukan rekayasa pengelolaan lingkungan untuk meminimalisir dampak debu pada saat pemuatan batubara dari perusahaan ke kendaraan ataupun sebaliknya. Dan Terakhir, perusahaan harus mengadakan program pemeriksaan kesehatan dan bantuan pengobatan kepada masyarakat yang berkenaan dengan dampak dari kegiatan perusahaan tersebut.
“Jika pihak perusahaan tidak memenuhi poin-poin tersebut maka perlu adanya tindakan tegas. Tindakan tegas yang diberikan bisa berupa penghentian sementara stockpile batubara hingga penutupan permanen,” tegas legislatif dari Fraksi Golkar.
Dirinya juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Dalam waktu dekat ini kami bersama Komisi I dan komisi III akan melakukan peninjauan yang berkenaan dengan hasil RDP hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan stockpile batu bara PT Sinar Langgeng Logistik Ahmad Munawar mengatakan, pihaknya telah mengikuti regulasi yang diminta oleh dinas teknis.
“Rekomendasi berkenaan dampak yang timbul akibat polusi. Apa yang sudah direkomendasikan oleh dinas teknis saat ini sudah dilakukan, sesuai dengan saran teknis OPD sudah dikerjakan, tinggal jadwal dewan saja kapan dijadwalkan kunjungannya, kami siap menerima,” katanya.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan itu dihadiri ketua komisi I , Dwi Ariyanto beserta anggota dan Ketua komisi III Rosdiana beserta anggota serta sekertaris DPRD Thomas Amrico beserta jajarannya.
Red
Komentar