Pindah Partai Mungliana di PAW, Rezki Wirmandi Siap Dilantik

Institusi324 Dilihat

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat telah memproses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Mugliana Susanto.

PAW dilakukan berdasarkan surat keputusan DPP Demokrat nomor 96/SK/DPP.PD/V/2023, tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Bandarlampung Provinsi Lampung, Fraksi Partai Demokrat atas nama Mungliana Susanto.

Berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 51/SK/DPP.PD/V/2023 pemberhentian tetap sebagai anggota partai demokrat. Dua surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal H. Teuku Riefky Harsya, pada 10 mei 2023.

Dalam surat PAW disebutkan, DPP Demokrat Mengusulkan PAW Anggota DPRD Bandar Lampung Provinsi Lampung atas Nama Saudari Mungliana (diberhentikan tetap dengan tidak hormat sebagai anggota partai demokrat DPRD Bandar Lampung, digantikan saudara Rezki Wirmandi (peralih suara terbanyak berikutnya) sebagaimana penetapan calon terpilih anggota DRPD Bandar Lampung, pemilu tahun 2019.

Rezki Wirmandi yang berprofesi sebagai lawyer tersebut juga banyak menggeluti bidang. Mulai dari wasekjend BPP HIPMI periode 2022-2025, kemudian wasekjend PP Perbasi periode 2019-2024.

Sementara itu, Hendra Mukri Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bandar Lampung menyatakan kedua surat tersebut telah disampaikan ke DPRD Bandar Lampung.

“Sudah kami sampaikan ke bagian umum dan Pimpinan DPRD,” ujar Hendra, Jum’at (26/5/23).

Selanjutnya, Hendra menyampaikan saat sidang paripurna DPRD Bandar Lampung Jum’at (26/5) Fraksi Demokrat juga telah menyampaikan ke pada pimpinan DPRD terkait adanya pencabutan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni badan anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK) terhadap Mungliana.

Hendra juga mengatakan saat ini pihaknya menunggu proses dari DPRD Bandar Lampung, untuk menyurati KPU Bandar Lampung terkait penggati Mungliana, sebelum kembali dikirim ke DPRD Bandar Lampung lalu dikirimkan ke Gubernur Lampung.

“Tinggal menunggu tahapannya saja, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” katanya.

Perlu diketahui, PAW yang dialami Mungliana ini akibat keberaniannya pindah ke Partai Perindo, padahal saat itu dirinya masih berstatus kader Partai Demokrat dan anggota Fraksi Demokrat DPRD Bandarlampung.

Red

Komentar