Pringsewu Barat, (Metropolis.co.id) – Dua orang nenek ditangkap polisi dari Polres Pringsewu. Mereka kedapatan mencuri sejumlah produk kecantikan di toko waralaba.
Kedua nenek berinisial SI (64) dan SW (64) ditangkap pada Minggu (24/9/2023) lalu di Jendral Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Menurut polisi, penangkapan keduanya ini setelah sebelumnya karyawan serta sekuriti mencurigai gerak-gerik keduanya yang berpura-pura berbelanja.
“Satpam dan karyawan toko ini curiga dengan gerak-gerik keduanya, kemudian mereka memantau aksi keduanya melalui kamera CCTV. Dari itu kelihatan aksinya yakni dengan cara memasukkan sejumlah produk kecantikan ke dalam pakaian mereka,” kata Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, Selasa (26/9/2023).
Menurut Benny, para pelaku ini memang spesialis pencuri di toko waralaba.
“Mereka ini memang spesialis, jadi beberapa waktu lalu pada 21 September 2023 mereka pernah melakukan pencurian di sini dan berhasil lolos, namun aksinya terekam CCTV,”jelas dia.
Kedua pelaku, lanjut dia merupakan warga Kota Bandar Lampung. Keduanya rela merental mobil untuk melakukan aksinya.
“Mereka ini warga Bandar Lampung, mereka menyewa mobil dari Bandar Lampung untuk melakukan aksinya,” tuturnya.
Atas penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti produk kecantikan serta satu unit mobil yang telah ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota.
“Sejumlah produk kecantikan yakni 14 botol Garnier, 2 botol mustika ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond’s serta satu unit mobil telah diamankan sebagai barang bukti. Mereka juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
detikSumbagsel
Komentar