Perkuat Kesadaran Pajak, UIN RIL Sepakati Kerja Sama Tax Center

Kabar Kampus816 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali menyatakan komitmennya untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) serta perluasan informasi terkait perpajakan.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tax center oleh Rektor UIN RIL, Prof H Wan Jamaluddin Z PhD dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu – Lampung, Tri Bowo, di Ruang Sidang Rektor, Selasa (26/09/2023).

Rektor mengatakan, UIN Raden Intan Lampung terus meningkatkan mutu tri dharma perguruan tinggi dan bekerja sama dengan sejumlah mitra dalam mengakselerasi kampus UIN yang terus berkembang.

Dia menambahkan, pihaknya menyambut baik bisa terselenggara kerjasama ini sebagai upaya mewujudkan tri dharma perguruan tinggi khususnya bidang perpajakan di tingkat perguruan tinggi.

“Ini adalah salah satu bentuk komitmen nyata untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang perpajakan di tanah air kita,” ungkap Prof Wan.

Hadir dalam penandatanganan kerjasama itu Wakil Rektor III, Prof Dr H Idrus Ruslan MAg, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Prof Dr Tulus Suryanto SE MM Akt CA, Wakil Dekan III FEBI, Dr Ali Abdul Wakhid SAg MSi, Koordinator Humas dan Kerja Sama, Anis Handayani MSos, dan Ketua Tax Center UIN RIL, A. Zuliansyah MM.

Sedangkan dari pihak Kanwil DJP Bengkulu-Lampung yakni Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Sugiri Tejanagara, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Raden Rara Endah P, serta staf pelaksana.

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan sosialisasi, layanan dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat luas.

Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung, Tri Bowo menjelaskan, Tax Center menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakan sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.

Dia menyampaikan, UIN Raden Intan Lampung menjadi Tax Center ke-17 di wilayah Bengkulu dan Lampung.

Adapun ruang lingkup dalam PKS tersebut meliputi, pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada sivitas akademika dan masyarakat, konsultasi perpajakan di lingkungan civitas akademika dan masyarakat, inklusi kesadaran pajak, dukungan narasumber dan sarana pendukung dalam kegiatan perpajakan yang dilaksanakan, pelaksanaan pelatihan di bidang perpajakan kepada sivitas akademika dan masyarakat, dan penelitian bersama di bidang perpajakan dan/atau kajian akademis atas peraturan perpajakan.

Humas UIN-RIL

Komentar