Apa Itu Chatbot Pemilu 2024? Berikut Penjelasannya

Nasional535 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis informasi seputar chatbot Pemilu 2024. Hal ini dalam rangka mendukung masyarakat untuk memperoleh informasi kepemiluan.

Chatbot Pemilu 2024 ini dapat diakses secara online melalui aplikasi WhatsApp. Lalu, bagaimana cara pakai chatbot Pemilu 2024? Berikut informasinya.

Apa itu Chatbot Pemilu 2024?

Berdasarkan informasi resmi dari KPU RI, chatbot Pemilu 2024 adalah layanan yang disediakan KPU dalam rangka memperluas informasi terkait kegiatan Pemilu. Masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar Pemilu 2024 bisa memanfaatkan chatbot Pemilu 2024 yang disediakan Komisi Pemilhan Umum (KPU) sejak awal Desember 2023.

Cara Pakai Chatbot Pemilu 2024

Bagaimana cara pakai layanan chatbot Pemilu 2024? Sebelum menggunakan layanan chatbot Pemilu 2204, pastikan Anda sudah memiliki akun WhatsApp. Lalu, ikuti cara-cara di bawah ini.

  • Buka aplikasi WhatsApp
  • Klik Kirim Pesan
  • Kemudian, masukkan nomor 08112024214
  • Pada aplikasi, akan muncul akun “Komisi Pemilihan Umum”
  • Klik “Chat”
  • Berikutnya, tulis pesan yang ingin disampaikan
  • Selanjutnya akan muncul “Pilihan Menu”, seperti:
  1. Hari Pemungutan Suara
  2. Syarat Menjadi Pemilih
  3. Jenis Daftar Pemilih
  4. Cek Daftar Pemilih
  5. Pilihan Pemilu 2024
  6. Partai Politik Pemilu
  7. Daftar Calon Tetap
  8. Cara Pindah Memilih
  9. Cara Gunakan Hak Pilih
  10. Kampanye
  • Pilih menu yang diinginkan
  1. Informasi dari menu yang dipilih akan muncul.

Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Informasi tanggal dan tahapan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut jadwal Pemilu 2024.

  • Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
  • Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
  • Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
  • Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
  • Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
    Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun jadwal Pilpres 2024 jika terdapat putaran kedua terlampir sebagai berikut.

  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

detik

Komentar