Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Politik479 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Surat suara adalah bagian dari perlengkapan pemungutan suara Pemilu. Surat suara merupakan sarana pemilih mencoblos atau memberikan hak suaranya pada agenda Pemilu 2024.

Namun, perlu diketahui bahwa ada surat suara sah dan tidak sah. Sesuai namanya, surat suara sah dapat dihitung dalam penghitungan suara, sedangkan surah suara tidak sah berarti tidak masuk dalam penghitungan suara. Ini perbedaannya.

Apa itu Surat Suara?

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu, surat suara termasuk dalam perlengkapan pemungutan suara. Perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung Penyelenggaraan Pemilu.

Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah untuk Pilpres
Sah atau tidak sahnya surat suara Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berikut aturannya.

  1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

  1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan tidak sah, apabila:

a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah untuk Pileg

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada ciri tertentu yang membedakan surat suara sah dan tidak sah. Berikut informasi perbedaan surat suara sah dan tidak sah untuk Pileg.

  1. Surat suara sah
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk nama calon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat nomor urut dan nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos lebih dari satu pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos lebih dari satu pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari satu Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk CALON yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada garis yang terletak di antara dua kolom yang memuat nomor urut dan nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu di bawah kolom yang memuat nomor urut dan nama calon terakhir dari Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut namun tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos tepat pada garis di kanan atau di kiri satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Calon.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon serta tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang dicoblos.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang masih memenuhi syarat.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama, dan tanda gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  1. Surat suara tidak sah
  • Tanda coblos di dua partai yang berbeda, dinyatakan TIDAK SAH.
  • Tanda coblos di luar kolom, suara dinyatakan TIDAK SAH.
  • Tanda coblos diantara dua kolom partai politik, suara dinyatakan TIDAK SAH.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, dan tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik serta ada tanda coblos di luar kolom, suara dinyatakan TIDAK SAH.

detik

Komentar