Optimistis dengan Gugatan di MK, Tim AMIN: Bukti dan Saksi Cukup Meyakinkan

Nasional1492 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Regu hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun Cak Imin sudah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Universal (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Timnas percaya kalau bukti-bukti serta saksi yang terdapat telah lengkap serta matang.

“Ini kerja yang telah lumayan lama satu bulan lamanya kami mempersiapkan permohonan gugatan ke MK ini kita telah mengumpulkan banyak ahli serta pakar Sehingga kajiannya sangat matang insyaallah, serta permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang lumayan meyakinkan insyaallah. Saksi-saksi pula yang telah kami siapkan insyaallah lumayan meyakinkan,” kata Pimpinan Regu Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf, di Markas Timnas AMIN Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Dia berkata berkas-berkas gugatan tersebut telah didaftarkan serta diterima oleh MK. Berikutnya dia berkata hendak muncul menandatangani permohonan tersebut secara formal

“Nanti aku hendak muncul bersama sebagian kawan-kawan buat secara formal menandatangani permohonan tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia memperhitungkan kalau konstitusi Indonesia lagi bermasalah. Perihal itu jadi sebabnya mengajukan gugatan tersebut ke MK.

“Dan sekarang ini konstitusi kita lagi bermasalah nah masalah-masalah ini lah yang kami sampaikan di MK diikuti dengan fakta-fakta dan bukti-buktinya,” tuturnya.

Dikenal pagi ini regu hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi Gedung MK. Kehadirannya buat melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Universal (PHPU) 2024

Pantauan detikcom di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024), regu hukum AMIN datang dekat jam 09.05 Waktu indonesia barat (WIB) Registrasi gugatan itu dipandu oleh Pimpinan Regu Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.

Mereka tiba bawa tumpukan berkas yang ditenteng serta diserahkan kepada petugas. Tidak menunggu lama, 2 orang dari mereka langsung melaksanakan pendaftaran PHPU di meja yang sudah disediakan.

detik

Komentar