Jakarta, (Metropolis.co.id) – Anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan pihaknya telah menyampaikan putusan terkait adanya pelanggaran perundang-undangan dalam acara Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Gibran Rakabuming Raka di Gelora Bung Karno ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Sakhroji mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui tindak lanjut dari Kemendagri.
Hal itu disampaikan Sakhroji saat menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Mulanya, Sakhroji mengatakan Bawaslu menemukan pelanggaran di luar UU Pemilu terkait acara itu.
“Hasil akhir kami adalah kegiatan deklarasi desa bersatu kami putuskan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu terkait dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal melanggar pasal 29 dan pasal 51,” jelas Sakhroji.
“Terhadap pelanggaran pemilu kita tidak menemukan pelanggaran tersebut,” sambungnya.
Ketua MK Suhartoyo pun menanyakan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut. Sakhroji mengatakan pihaknya hanya mengirimkan rekomendasi kepada Kemendagri.
“Akhir kajian kami adalah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan terhadap, atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU 6 Nomor 2014, ke dua orang dan kepala desa yang atau pembinaan itu keseluruhan, dan kepada asosiasi-asosiasi yang memang terlibat dalam kegiatan itu,” paparnya.
“Sanksi atau pembinaan?” tanya Suhartoyo.
“Kita rekomendasinya dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan,” jawab Sakhroji.
Suhartoyo bertanya terkait sanksi atau pembinaan konkret dari putusan Bawaslu tersebut. Sakhroji menuturkan jika hal itu diserahkan ke Kemendagri.
“Sodara monitor nggak?” tanya Suhartoyo.
“Kami sudah monitor komunikasi, tapi memang belum mendapatkan jawaban. Sampai sekarang kami juga masih monitor terkait dengan tindak lanjut rekomendasi kami tersebut,” jawab Sakhroji.
detik
Komentar