Arif H: Pendirian PT. Pesona Sawit Makmur Langgar Tata Ruang Way Kanan

Way Kanan525 Dilihat

Way Kanan – Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung Somasi Gubernur Terkait Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Way Kanan.

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Way Kanan, tepatnya di kampung Karang Umpu kecamatan Belambangan Umpu mendapat sorotan dari Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung.

Pasalnya, pemerintah kabupaten way kanan telah menerbitkan izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan usaha PT. Pesona Sawit Makmur.

Tim Advokasi Tata Ruang Lampung, Arif Hidayatullah mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tata ruang tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda).

” Dalam pasal 40 Perda Kab. Waykanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 – 2031 kecamatan Belambangan Umpu diperuntukan untuk pertanian, Pangan Lahan kering, kawasan Perikanan dan pemukiman, bukan untuk industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan “, kata Arif pada Rabu, 17/04/24”.

Arif juga menjelaskan bahwa hal tersebut diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi lampung yang menyatakan bahwa Pendirian Perusahaan PT. Pesona Sawit Makmur tidak sesuai dengan tata ruang.

” jadi pada tanggal 13 Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung berdasar surat Nomor: 660/389/V.I0/2023 mengembalikan berkas Permohonan Ekspose Dokumen Lingkungan hidup PT. Pesona Sawit Makmur,”jelasnya.

PKKPR untuk kegiatan berusaha PT. Pesona Sawit Makmur yang diterbitkan oleh kabupaten waykanan melalui sistem OSS tertanggal 2 November 2022 bertentangan dengan hasil telaah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) provinsi lampung.

“Jadi intinya bahwa rencana lokasi pendirian pabrik oleh PT. Pesona Sawit Makmur tidak sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku”

Sebagai bentuk keseriusannya, Arif menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirim notifikasi dan somasi ke gubernur lampung sebagai langkah awal dalam melakukan upaya hukum.

“Sesuai dengan PERMA Nomor 1 tahun 2023, 60 hari setelah notifikasi dikirim dan ditembuskan ke ketua pengadilan, maka gugatan baru bisa di daftarkan ke pengadilan, tegasnya.”

Senada dengan Arif, Chandra Bangkit sebagai bagian dari tim advokasi tata ruang juga mengatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten way kanan lalai dalam menjaga lingkungan.

“imbas dari izin lokasi ini adalah rusaknya lingkungan, sehingga pada juli 2023 masyarakat karang umpu melakukan demontrasi ke kantor gubernur, katanya.”

Selain daripada itu, lanjut bangkit, PT. Pesona Sawit Makmur diduga tidak memiliki izin lingkungan.

“Perusahaan ini juga diduga tidak memiliki persetujuan lingkungan dan izin berusaha, bahkan tidak memiliki AMDAL sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

Bangkit juga menegaskan bahwa Gubernur harus tetap teguh dan taat kepada peraturan yang berlaku.

“Somasi yang kami kirim ke gubernur hari ini untuk mengingatkan agar gubernur Cq. Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak memproses, merekomendasikan dan menindaklanjuti permohonan izin/proses AMDAL yang diajukan oleh PT. Pesona Sawit Makmur, Tegasnya.”

Terakhir, Bangkit juga meminta agar gubernur melalui Dinas lingkingan hidup untuk melakukan supervisi penegakan perda way kanan.

“Menghentikan segala aktifitas PT. Pesona Sawit Makmur dan segera melakukan pemulihan lingkungan hidup karena tidak sesuai dengan RTRW yang berlaku,” tutupnya.

Red

Komentar