UIN RIL Perbarui SPMI Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023

Kabar Kampus379 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi melalui berbagai langkah strategis.

Salah satunya adalah dengan memperbarui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN RIL menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen SPMI berdasarkan Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 pada 4-7 Juni 2024. FGD ini menghadirkan narasumber, yaitu Dr Helmi Syaifuddin M.Fil.I., Ketua LPM UIN Malang.

Rektor UIN RIL, Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD dalam sambutannya menyampaikan, SPMI merupakan instrumen penting untuk memastikan mutu pendidikan tinggi di UIN RIL. “Melalui SPMI, kita dapat memastikan bahwa semua proses penyelenggaraan pendidikan di UIN RIL berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya, (04/06) saat pembukaan di Pusdiklat Pascasarjana UIN RIL.

SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik pada aras Unit Pengelola Program Studi maupun Program Studi dengan menggunakan pendekatan PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan dan Peningkatan Standar perguruan Tinggi).

Lebih lanjut, Rektor berharap FGD ini dapat menghasilkan dokumen SPMI yang sesuai dengan peraturan terbaru, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi secara berkelanjutan. “Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan dokumen SPMI yang komprehensif dan mudah diimplementasikan, sehingga dapat membantu UIN RIL dalam mencapai visi dan misinya,” tambahnya.

Perguruan tinggi bermutu merupakan perguruan tinggi yang mampu mewujudkan visi misinya serta mampu memberikan kepuasan bagi stakeholder internal dan stakeholder eksternal.

FGD ini diikuti oleh para pemangku kepentingan di UIN RIL, termasuk pimpinan universitas, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Kepala Pusat LPM, serta Ketua dan Sekretaris Gugus Mutu Fakultas dan Program Studi (GPMF).

Humas UIN-RIL

Komentar