Home Visit Pilihan PSGA dan DP3AKB Pesbar Selesaikan 9 Kasus Gender Keluarga

Kabar Kampus609 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat melakukan pendampingan pada 9 kasus gender keluarga.

Pendampingan dilakukan oleh tim berjumlah 13 orang. Terdiri dari 8 tim konselor dan psikolog UIN RIL, serta 5 orang dari Dinas P3AKB dan UPTD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Mereka terbagi menjadi 3 kelompok untuk melakukan home visit ke 9 titik lokasi korban.

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, 8-10 Juni 2024, di tiga titik lokasi yakni wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Utara, dan Pesisir Selatan.

Ketua PSGA UIN RIL Dr Hj Suslina Sanjaya MAg, mengatakan, pendampingan ini merupakan bentuk dari tri dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.

“UIN Raden Intan Lampung peduli dan ambil bagian dalam menanggulangi dan mengantisipasi kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Serta, sebagai bentuk sosialisasi UIN di Kabupaten Pesibar,” ungkapnya via Whatsapp kepada Humas.

Lebih lanjut, Suslina menjelaskan pendampingan yang dilakukan berupa asesmen sekaligus mendalami kasus-kasus yang terjadi pada gender keluarga dan anak. Asesmen yang dilakukan menggunakan tes grafis dan DASS (Depression Anxiety Stress Scales) untuk mengukur tingkat tingkat depresi dan kecemasan.

“Kita lakukan asesmen dan juga melakukan pendalaman konseling individu dan keluarga,” tambahnya.

Suslina mengatakan, pihaknya dan tim akan melakukan FGD untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga pada titik akhir yaitu penyelesaian kasus serta evaluasi.

Pada kesempatan tersebut, PSGA UIN RIL juga bersepakat untuk saling berkolaborasi dalam membangun tri dharma perguruan tinggi dengan DP3AKB Pesisir Barat yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA).

Humas UIN-RIL

Komentar