Pasal Tuntutan Sudah Dihapus, Samsudin Blitar Divonis Bebas oleh Hakim

Institusi1821 Dilihat

(Metropolis.co.id) – Samsudin atau yang lebih dikenal dengan Gus Samsudin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blitar. Sidang kali ini digelar dengan agenda putusan hakim.

Dalam sidang ini Samsudin divonis bebas oleh hakim. Alasanya karena pasal tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah dihapuskan.

Sehingga pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa Samsudin dan kedua anak buahnya. 

(nama warga) Salah Satu warga Kademangan yang ikut melihat prosesi sidang menyatakan, dalam putusan yang di vonis oleh hakim tersebut memang layak diterima karena di bumi bungkarno butuh keadilan yang semestinya.

“saya sebagai masyarakat biasa melihat ini sangat wajar, karena di bumi bungkarno ini keadilan harus ditegakkan,” ungkapnya.

Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum. 

Dalam sidang tuntutan itu Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda 50 juta.

Namun menurut penasihat hukum terdakwa undang-undang tersebut sudah diganti dan tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa. 

Selain soal undang-undang, penasehat hukum terdakwa sejak awal persidangan juga terus menyoroti soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa membeberkan bahwa barang bukti video yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjerat terdakwa bukanlah milik Samsudin, sehingga hal itu tidak bisa dijadikan dasar barang bukti.

Red

Komentar