Cek Lapangan, DLH Lampung Tak Temukan Pencemaran Oleh PT. JJAA

Lampung Selatan348 Dilihat

Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung beserta DLH Kabupaten Lampung Selatan tidak menemukan adanya dugaan pencemaran sungai yang disebabkan oleh perusahaan PT. Juang Jaya Abdi Alam (JJAA). 

Tak hanya itu, kolaborasi kedua satuan kerja ini juga tidak mencium aroma bau busuk kotoran sapi berlebihan serta banyaknya lalat berhamburan ketika “cross-check” dikediaman warga di Dusun IV, Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Senin (19/8/2024).

Kepala DLH Lampung Ir. Emilia Kusumawati, MM., melalui Kabid Penaatan DLH setempat Yulia Mustika Sari, ST., mengatakan, hasil Sidak tim gabungan DLH Lampung diperairan sungai way bungur desa setempat tersebut hanya terdapat genangan air kecil yang kondisinya tidak mengalir.

“Seperti yang kita lihat tadi bersamaan, aliran air sungai nya kecil dan  tidak mengalir maka tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pengecekan,” kata Kepala DLH Lampung Ir. Emilia Kusumawati, MM., melalui Kabid Penaatan DLH setempat Yulia Mustika Sari, ST., kepada sejumlah wartawan saat berada di halaman kantor Breeding Centre PT. JJAA.

Selain itu tambah Yulia, warga yang tinggal berdekatan di perairan sungai itu mengaku telah lama tidak lagi memanfaatkan air sungai tersebut. 

“Dari pengakuan warga bau busuk kotoran sapi serta banyaknya lalat berkerumunan itu hanya terjadi sewaktu-waktu saja,” ucapnya. 

Yang jelas meski tidak ditemukannya adanya pencemaran limbah di perairan sungai tersebut, tim gabungan ini terus melakukan pengecekan pembuangan badan air ditempat lainnya yang berada dibeberapa titik areal PT. JJAA. 

Dari beberapa titik tersebut terdapat satu titik yang layak diambil airnya untuk dijadikan sampel pengecekan secara serius. 

“Untuk hasilnya, apakah terjadi pencemaran atau tidak baru bisa diketahui paling lambat 14 hari kedepan,” jelasnya lagi. 

Lebih jauh Yulia membeberkan, dari hasil laporan yang diterima DLH Lampung saat ini bahwa perusahaan penggemukan sapi jenis brahman cross asal Australia itu telah memiliki dokumen lingkungan hidup secara lengkap. 

“Selain PT. JJAA selalu kooperatif, dan juga hingga saat ini hasil pengecekan kami secara berkala pada limbah domestik, semuanya diatas ambang batas atau dibawah baku mutu,” pungkas Yulia, didampingi Pengawas Penaatan DLH Lampung Evi Rianti SE,MM., dan Kabid Pengaduan DLH Lampung Selatan, Rudi Yunianto.

Sekedar diketahui, turunnya tim gabungan DLH Lampung ke perusahaan PMA ini berdasarkan Surat Tugas Nomor : 600.4.16.1/451/V.10/2024 dan menindaklanjuti adanya pemberitaan dimedia online lokal atas adanya dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT. JJAA. 

Walhasil, dari informasi dugaan tersebut DLH Lampung dan DLH Lampung Selatan tidak menemukan adanya peristiwa yang meresahkan warga sekitar lantaran mencemari sungai way bungur dan menimbulkan bau busuk kotoran sapi berlebihan serta banyak lalat hingga dirumah warga. 

Hbb

Komentar