Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Jalin PKS dengan Kejari Way Kanan

Institusi, Way Kanan37 Dilihat

Way Kanan, (Metropolis) – BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Way Kanan di Kantor Kejari Kabupaten Way Kanan, Kamis, 14 November 2024.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Adapun PKS ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara, Verdika Agnesia R., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, Dody,A.J. Sinaga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wikan Adhi Cahya, Tim JPN dan Intelijen Kejari Way Kanan dan petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.

Adi mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.

“PKS ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan masalah hukum  bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mupun di luar pengadilan. Seperti pemberian bantuan hukum oleh JPN secara litigasi maupun non litigasi, pemberian legal opinion dan tindakan hukum lainnya,” ujar Adi.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan penandatangan perjanjian kerja sama ini bukanlah hal baru, karena sudah dilaksanakan sebelumnya dan dalam PKS tersebut, terdapat tiga poin utama.

Pertama, penegakan hukum dan kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Hal ini termasuk penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.

Selanjutnya, terkait Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.

Terakhir yakni, sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Kabupaten Way Kanan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Adi.

Red

Komentar