Kotabumi, Metropolis — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memperkuat upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor perkebunan sawit. Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2026, pemerintah daerah menargetkan 900 pekerja sawit mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat Tim Koordinasi Perlindungan Pekerja Sawit melalui DBH Sawit 2026, Senin, 19 Oktober 2026. Rapat ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengoordinasikan pelaksanaan program perlindungan bagi para pekerja.
Instansi yang hadir meliputi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Utara.
Program ini menjadi langkah penting untuk memperluas perlindungan bagi pekerja sawit, terutama mereka yang bekerja secara mandiri, tidak tetap, atau belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotabumi, Hedry Nora, menilai kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam memastikan pekerja sektor perkebunan memperoleh perlindungan atas risiko pekerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja non formal. Mereka menghadapi berbagai risiko saat bekerja sehingga perlu memiliki perlindungan yang dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia,” ujar Hedry Nora.
Menurut dia, pemanfaatan DBH Sawit untuk membiayai iuran kepesertaan menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan perlindungan kepada pekerja yang membutuhkan.
Melalui program tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Hedry berharap koordinasi lintas instansi dapat memperlancar proses pendataan, verifikasi, dan penetapan calon penerima manfaat sehingga program tepat sasaran.
“Harapan kami, melalui sinergi seluruh pihak, perlindungan ini dapat menjangkau pekerja yang benar-benar membutuhkan. Dengan begitu, pekerja bisa menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan keluarga mereka memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang tidak diinginkan,” katanya.
Pemanfaatan DBH Sawit untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya meningkatkan cakupan kepesertaan, tetapi juga memperkuat perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja perkebunan di Lampung Utara.
Rls
