Pesawaran, Metropolis – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran resmi menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 dalam rapat pleno di kantor KPU setempat, Minggu (23/03/2025).
Pasangan Supriyanto, S.P., M.M., dan Suriansyah Thalib, S.Pt ditetapkan sebagai nomor urut 01, sementara Nanda Indira B., S.E., M.M., dan Antonius Muhammad Ali, S.H. mendapat nomor urut 02.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan, yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pesawaran.
Dasar Hukum dan Tahapan PSU
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Pesawaran Nomor 63 Tahun 2025. Dasar hukum lainnya yang menjadi acuan PSU meliputi:
- Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025, yang menginstruksikan PSU dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.
- Surat Dinas KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2025, yang memberikan arahan teknis terkait pelaksanaan PSU.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (tentang pencalonan kepala daerah), yang telah diperbarui melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
- Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, sebagai pedoman teknis dalam penelitian administrasi dan penetapan pasangan calon.
“Pemungutan suara ulang akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” terang Fery Ikhsan.
Pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti PSU ditetapkan berdasarkan urutan pendaftaran awal. Setelah penetapan ini, KPU akan segera menentukan nomor urut pasangan calon yang akan bertarung dalam PSU.
Ketua KPU Pesawaran menegaskan bahwa tahapan PSU akan dijalankan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi pemilu.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai aturan, transparan, dan adil bagi semua peserta,” ujar Fery Ikhsan.
Dengan pelaksanaan PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran dapat berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai prinsip pemilu yang demokratis.
Red
Komentar