Kabupaten Kaur Ikuti Rapat Virtual Penyampaian LKPD Unaudited 2024

Kabupaten KAUR19 Dilihat

Kaur, Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Kaur mengikuti rapat virtual (Zoom Meeting) se-Provinsi Bengkulu terkait penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2024 bertempat di Lantai II Setda Kabupaten Kaur. Kamis (27/3/2025).

Rapat Zoom Meeting dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Inspektur Kabupaten Kaur, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sedangkan Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.Ap., mengikuti rapat tersebut secara daring dari kediamannya di Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam arahannya menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal tersebut menetapkan batas waktu penyampaian LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Keikutsertaan Kabupaten Kaur dalam rapat virtual ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penyampaian LKPD unaudited merupakan tahapan penting sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Akurasi dan ketepatan waktu penyampaian LKPD sangat krusial untuk memastikan pengelolaan keuangan yang baik dan mendukung pembangunan di Kabupaten Kaur.

Advetorial

Komentar