Vasko Ruseimy: Sertifikasi Tanah Ulayat Perkuat, Bukan Hilangkan, Nilai Adat di Sumbar

Sumatera Barat174 Dilihat

PADANG — Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat tidak akan menghilangkan nilai adat Minangkabau, melainkan memperkuatnya.

Dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Padang, Senin (28/4/2025), Vasko menyampaikan bahwa sertifikasi tanah ulayat adalah langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Sertifikasi tanah ulayat adalah bentuk pengakuan negara terhadap adat dan hak-hak masyarakat hukum adat di Sumbar. Ini bukan menghapus nilai adat, tapi memperkuat eksistensinya,” kata Vasko.

Ia mengingatkan, tanah ulayat adalah sumber penghidupan, identitas sosial, dan simbol budaya Minangkabau, yang sudah terbukti menopang masyarakat saat krisis ekonomi.
Dengan sertifikasi, tanah ulayat akan terlindungi dari penyalahgunaan seperti penjualan ilegal, penggadaian tanpa persetujuan adat, atau konflik kepemilikan.

Vasko juga menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat akan dilakukan atas nama kesatuan masyarakat hukum adat — seperti nagari, suku, atau kaum — sehingga tetap terikat dengan aturan adat yang berlaku.

“Tanah ulayat bukan untuk diperjualbelikan. Dengan pendaftaran ini, tanah ulayat tetap menjadi milik adat dan menjadi fondasi ekonomi masyarakat ke depan,” tegasnya.

Program ini didukung penuh oleh Kementerian ATR/BPN. Menteri ATR, Nusron Wahid, bersama tokoh nasional seperti Andre Rosiade dan Rahmat Saleh, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dari pilot project 2023-2024, sudah ada 245 hektare tanah ulayat di Sumbar yang berhasil didaftarkan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari.

Vasko mendorong seluruh ninik mamak, bundo kanduang, serta pemangku adat dan pemerintah nagari untuk aktif mendukung pendaftaran tanah ulayat ini.

“Dengan tercatatnya tanah ulayat secara sah, kita tidak hanya melestarikan adat, tapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan,” ujar Vasko.

Pendaftaran ini sekaligus bertujuan meminimalisasi potensi konflik, memperkuat kedaulatan masyarakat adat atas lahannya, dan mendorong pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan ekonomi berbasis adat, seperti pertanian, kehutanan, hingga pariwisata berbasis komunitas.

Pemprov Sumbar berkomitmen mendampingi setiap tahap proses ini, agar hak masyarakat adat terlindungi sepenuhnya.

“Kita pastikan tanah ulayat menjadi kekuatan ekonomi masyarakat, bukan dilemahkan, tetapi diberdayakan,” tutup Vasko.

Komentar