Dua PMI Asal Lampung Timur dapat Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Institusi382 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di luar negeri di Desa Sumbergede, Kabupaten Lampung Timur.

Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial menyeluruh bagi para pekerja, termasuk PMI.

M. Nuh, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, mengungkapkan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya dua PMI tersebut. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara-saudari kita, Lian Agus Widodo dan Trimo Budi Utomo.

Penyerahan santunan ini adalah hak mutlak bagi ahli waris dan merupakan bagian dari perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, termasuk PMI,” ujar M. Nuh.

Almarhum Lian Agus Widodo, seorang pekerja pabrik (operator) di Taiwan, meninggal dunia karena insiden kebakaran.

Sementara itu, almarhum Trimo Budi Utomo, seorang pekerja konstruksi di Malaysia, meninggal dunia akibat severe traumatic injury.

Kedua almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian.

Direktur Penempatan Nonpemerintah Pada Pemberi Kerja Perseorangan, Kementerian Pelindungan PMI, Farid Maruf, yang juga turut hadir dalam penyerahan santunan ini, mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan bagi PMI.

“Perlindungan terhadap PMI adalah prioritas. Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Farid Maruf.

M. Nuh menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kesadaran PMI akan pentingnya jaminan sosial.

“Kami mengimbau kepada seluruh calon PMI maupun PMI yang sedang bekerja di luar negeri untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah investasi penting untuk masa depan dan perlindungan diri serta keluarga,” tegasnya.

Santunan kematian yang diberikan meliputi biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa bagi anak ahli waris jika memenuhi syarat.

Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir saat pekerja mengalami risiko, tetapi juga memberikan dukungan berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Rls

Komentar