137 Perusahaan Menunggak Iuran di Lamteng Dipanggil dan Diperiksa BPJS Ketenagakerjaan

Institusi266 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah mengadakan pemanggilan dan pemeriksaan terpadu terhadap 137 Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) yang tercatat menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan potensi iuran sebesar Rp65 juta.

Pemanggilan tersebut dilaksanakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabumi – Lampung Utara pada 16-17 Juli 2025 sebagai langkah untuk menegakkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Dwi Bhakti Indra Fitriawan menegaskan pentingnya upaya ini untuk memastikan perlindungan sosial tenaga kerja tetap terjaga.

“Pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh tenaga kerja di PK/BU tersebut mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Iuran yang ditunggak dapat berdampak serius pada hak tenaga kerja, terutama dalam hal jaminan sosial,” kata Indra.

Indra menegaskan bahwa menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.

“Status menunggak iuran akan menghambat sistem layanan manfaat perlindungan bagi pekerja. Jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka tidak aktif, manfaat perlindungan bisa tertunda atau bahkan tidak dapat digunakan sama sekali,” kata Indra.

Indra juga mengingatkan risiko besar jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

“Jangan sampai terjadi kasus pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga kritis, tetapi tidak bisa mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena status kepesertaannya tidak aktif akibat perusahaan menunggak iuran. Ini bisa menjadi masalah serius bagi pemulihan pekerja yang mengalami musibah,” tutup Indra.

Rls

Komentar