Pemko Payakumbuh Terima Sertifikat Aset dari BPN, Lanjutkan Penataan Kawasan Batang Agam

Payakumbuh205 Dilihat

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh menerima penyerahan secara simbolis sertifikasi aset tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat bersama di Ruang Randang, Balai Kota Payakumbuh, Senin (22/09/2025).

Penyerahan langsung oleh Kepala BPN Hardi Yuhendri, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penertiban administrasi aset daerah.

Pada tahun 2025, capaian sertifikasi aset Pemko mencapai 65 persil yang telah selesai , dengan 50 sertifikat berhasil diterbitkan, sementara total bidang yang telah disiapkan berkasnya dan didaftarkan ke BPN berjumlah 194 bidang.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemko sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rapat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala BPN beserta jajaran dan dihadiri kepala OPD, serta Camat Payakumbuh Barat.

Setelah penyerahan progres sertifikasi oleh BPN, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pematangan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Batang Agam.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Elzadaswarman menyampaikan apresiasi atas dukungan BPN serta komitmen seluruh OPD. Ia menegaskan bahwa dua agenda ini saling berkaitan erat.

“Penataan aset melalui sertifikasi adalah pondasi dalam pengelolaan pemerintahan yang tertib. Sementara penataan kawasan Batang Agam menjadi langkah nyata dalam menyediakan ruang publik yang nyaman, tertib, dan bermanfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan Batang Agam bukan hanya soal penataan fisik, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat identitas kota.

“Batang Agam adalah wajah kota Payakumbuh. Dengan penataan yang baik, kawasan ini akan menjadi pusat aktivitas masyarakat, ruang interaksi sosial, sekaligus daya tarik wisata baru yang mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan,” tambahnya.

Kadis PUPR Kota Payakumbuh, Muslim dalam paparannya menjelaskan dasar hukum pengelolaan Kawasan Batang Agam yang telah diikat melalui kesepakatan bersama antara Kementerian PUPR dengan Pemko Payakumbuh tahun 2014, serta kesepakatan dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V tahun 2019.

Ia juga menyampaikan beberapa rencana aksi yang disiapkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan 11 September 2025 , Pemasangan portal di empat titik strategis oleh Dinas Perhubungan, termasuk di Jl. Surabaya dan Jl. Sutan Syahrir.

Penerapan kawasan car free day setiap Sabtu dan Minggu pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB mulai Oktober 2025.

Kantong parkir di lokasi pangkal jembatan jalan Surabaya dipergunakan untuk Parkir Roda Dua, sementara untuk roda 4 dipergunakan pada satu sisi jalan (sisi drainase) arah ke bawah jembatan Surabaya

Penempatan pedagang di sisi kiri aliran sungai, dari batas zona parkir roda dua hingga Jembatan Gantung

Selain itu, turut dipaparkan hasil penilaian standar teknis kawasan Ruang Terbuka Hijau Batang Agam. Evaluasi tersebut memuat sejumlah komponen yang belum terpenuhi, serta rekomendasi tindak lanjut yang perlu segera direalisasikan guna memperkuat fungsi kawasan sebagai ruang publik yang hijau, nyaman, dan ramah masyarakat. (MC/Zl)

Komentar