Upaya Penataan Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang, Penyelesaian Konsolidasi Tanah di Kavling 28 By-Pass Kelurahan Manggis Ganting oleh Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi

Sumatera Barat128 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai program pertanahan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyelesaian konsolidasi tanah pada kawasan By-Pass, tepatnya di kavling 28, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, atas nama Ratna Wilis. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program konsolidasi tanah yang bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang yang lebih baik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.

Penyelesaian konsolidasi tanah ini tidak hanya berorientasi pada aspek legalitas kepemilikan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Dengan adanya konsolidasi tanah, diharapkan pemanfaatan ruang di wilayah By-Pass dapat berjalan lebih optimal, tertata, dan mendukung kepentingan masyarakat secara luas. Kantah Kota Bukittinggi memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel demi tercapainya tujuan pembangunan pertanahan yang berkeadilan.

Komentar