BPJS-TK dan Pemkab Lampung Tengah Beri Perlindungan Jamsostek untuk Pegawai Non-ASN

Institusi282 Dilihat

Lampung Tengah, Metropolis – BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah menegaskan komitmen untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan serta perlindungan bagi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Lampung Tengah. Komitmen tersebut ditandai dengan pertemuan resmi antara BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dan Pemkab Lampung Tengah di Aula Siger Mas.

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya didampingi Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Indra Fitriawan terkait dukungan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, perpanjangan perjanjian kerjasama (PKS) juga dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 5.094 tenaga non ASN.

Bupati Lampung Tengah mendorong perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Tengah segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan antara Pemkab Lampung Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya, Indra menjelaskan bahwa pihaknya siap memperluas jangkauan kepesertaan serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun. Kami berharap dukungan penuh dari Pemkab Lampung Tengah agar seluruh pekerja bisa terlindungi,” jelas Indra.

Sinergi ini diharapkan dapat memastikan seluruh pekerja, baik non-ASN, tenaga kerja informal termasuk pekerja rentan, mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberi rasa aman saat risiko kerja terjadi, tetapi juga berperan penting dalam menjamin keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya di masa depan. Karena itu, pekerja perlu memproteksi diri melalui program ini,” tutup Indra.

Red

Komentar