Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan kawasan sepadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. Langkah ini dilakukan untuk menyatukan landasan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya udara antar instansi agar penanganan banjir dan penertiban bangunan di sepadan sungai dapat berjalan lebih efektif. Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sepadan sungai yang disusun bersama, baik itu menjadi acuannya teman-teman di Kementerian PU cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maupun menjadi acuannya teman-teman di ATR/BPN,” ujar Menteri Nusron.
Rakor sepanjang seluruh ini dilatarbelakangi banyaknya bangunan, terutama di Jabodetabek-Punjur yang berdiri di atas sepadan sungai, waduk, dan danau.
“Ada dua latar belakang mengapa pertemuan ini dilaksanakan. Latar belakang pertama adalah banyaknya bangunan di atas sepadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang dampaknya terjadi banjir. Kedua, banyaknya orang ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas sempadan itu,” tutur Menteri Nusron kepada awak media usai Rakor terlaksana.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sepadan sungai termasuk kategori “hak bersama” atau hak bersama, yang tidak boleh dimiliki individu maupun diterbitkan sertipikat hak milik. Status kawasan tersebut harus tetap berada di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata udara tetap terjaga. “Jadi (di sempadan) tidak boleh ada orang yang menyertipikatkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari harmonisasi aturan, Kementerian ATR/BPN menargetkan akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sungai sepadan dalam kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sepadan sungai.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, juga sepakat dengan Menteri ATR/Kepala BPN terkait perlunya harmonisasi peraturan antar instansi. “Saya setuju dengan harmonisasi peraturan agar teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucapnya.
Adapun sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN turut menghadiri Rakor ini. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.


 
																				



Komentar