Wakil Wali Kota Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah di Workshop Implementasi SIPD RI

Payakumbuh181 Dilihat

Payakumbuh- Wujudkan reformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan, Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, Tekankan pentingnya Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan.

Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi acara Workshop implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) yang digelar di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Implementasi SIPD RI dalam Proses Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah”. bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah melalui SIPD RI, sekaligus menyamakan persepsi dan memperkuat akurasi pelaporan keuangan daerah secara terintegrasi.

Workshop berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh 144 peserta yang terdiri dari PPK SKPD dari 31 SKPD, Kepala TU dari 11 OPD BLUD, Bendahara Pengeluaran dari 31 SKPD dan 11 OPD BLUD.

Selanjutnya, Pembuat Laporan Keuangan dari 31 SKPD dan 11 OPD BLUD, serta staf Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BKD Kota Payakumbuh.

Dalam sambutannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah merupakan salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Keuangan daerah adalah urat nadi pembangunan. Tata kelola keuangan yang akuntabel akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari hasil fisik atau capaian program, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, efisien, dan sesuai regulasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penerapan SIPD RI merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.

“SIPD RI bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ungkapnya.

Ia menekankan, penguasaan SIPD RI merupakan kewajiban moral dan profesional bagi seluruh aparatur pengelola keuangan daerah, guna memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Workshop ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Esen Gaillingging dan Firman Anggriawan, yang memaparkan teknis penggunaan SIPD RI secara komprehensif, termasuk mekanisme penatausahaan, dan penyusunan laporan keuangan.

Dalam paparannya, narasumber juga menjelaskan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disusun berdasarkan prinsip “money follows program” yaitu, penganggaran yang diarahkan pada program prioritas yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah harus memfokuskan anggaran pada pencapaian target publik perangkat daerah, tanpa harus menganggarkan seluruh program yang menjadi kewenangan, agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Esen juga menyoroti mengenai kebijakan umum pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah, lanjutnya, harus dikelola melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dituangkan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas” jelasnya.

Lebih lanjut, Setiap pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas kebenaran material dan dokumen keuangan yang ditandatangani. Kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. (MC/Zl)

Komentar